anggaran

Dinas PUPR Taliabu Bayar 100 Persen Proyek Semi Fiktif Pembangunan Masjid Desa Gela

Kamis, 25 Januari 2024 | 01:19 WIB
Dinas PUPR Kepulauan Taliabu

KLIKANGGARAN -- Pemerintah Kabupaten Kepulauan Taliabu melalui Dinas PUPR mengalokasikan anggaran untuk pembangunan masjid, namun terdapat kelebihan pembayaran pekerjaan atas pembangunan Masjid Desa Gela di Kabupaten Taliabu sebesar Rp1.608.484.891,42. Ironinya lagi, pekerjaan yang memiliki prestasi kerja hanya 8 persen dari kontrak namun dibayarkan 100 persen, sehinga realisasi pembayaran itu mengindikasikan pembayaran proyek semi fiktif.

Untuk diketahui, pekerjaan pembangunan Masjid Desa Gela dilaksanakan oleh CV SBU berdasarkan Kontrak Nomor 602.2/25.KONS/KONTRAK/PPK/DPU-PR/PT/2020 tanggal 29 Mei 2020 dengan nilai pekerjaan Rp1.772.083.300,00. Berdasarkan kontrak tersebut, pekerjaan dimulai pada tanggal 29 Mei 2020 dan harus sudah selesai pada tanggal 25 November 2020 atau selama 180 hari kalender. Pekerjaan tersebut telah selesai dilaksanakan berdasarkan Berita Acara Serah Terima Pertama Pekerjaan/Provisional Hand Over (PHO) Nomor BA-STP/KONS/195/DPU-PR/PT/2020 tanggal 21 Desember 2020.

Realisasi keuangan atas prestasi pekerjaan telah dibayarkan lunas melalui SP2D Nomor 00916/SP2D/1.03.01.01/2020 tanggal 9 Mei 2022 sebesar Rp1.772.083.300,00. Kendati demikian, atas item pekerjaan yang terpasang pada menunjukkan terdapat kelebihan pembayaran pekerjaan sebesar Rp1.608.484.891,42.

Hingga berita ini diterbitkan, Klikanggaran.com telah menghubungi PPK SKPD Dinas PUPR Kabupaten Taliabu, Sabachtani Sulitni Dase, mamun belum memberikan tanggapan untuk klarifikasi lebih lanjut.

Tags

Terkini