anggaran

RSUD dr. P. P. Magretti Gunakan Langsung Milyaran Dana Retribusi Kesehatan

Rabu, 24 Januari 2024 | 23:55 WIB
RSUD dr. P. P. Magretti

KLIKANGGARAN -- Diketahui, pada tahun 2022, Bendahara Penerimaan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dr. P. P. Magretti, Kabupaten Kepulauan Tanimbar, dalam menjalankan fungsinya memiliki sumber penerimaan daerah berupa Retribusi Pelayanan Kesehatan , namun dana retribusi tersebut digunakan sebagai belanja langsung tanpa melalui mekanisme APBD.

Bahwa selama tahun 2022, Bendahara Penerimaan RSUD dr. P. P. Magretti, Kabupaten Kepulauan Tanimbar, melakukan penarikan tunai yang berasal dari penerimaan dana transfer atas pembayaran klaim BPJS Kesehatan, pembayaran klaim atas penggantian biaya perawatan pasien COVID-19 dan sisa saldo di rekening dari tahun 2021 untuk kemudian diserahkan kepada Bendahara Pengeluaran, Kepala Seksi Tata Usaha dan Kepala Seksi Pelayanan dan Penunjang Medis untuk kemudian masing-masing melakukan pembelanjaan. Penerimaan dan pengeluaran dana dari rekening Bendahara Penerimaan RSUD dr. P. P. Magretti senilai Rp12.171.550.427,00.

Dari pengeluaran dana selama tahun 2022 sebesar Rp12.171.550.427,00, terdapat penarikan tunai untuk penyetoran ke RKUD atas penerimaan Retribusi Pelayanan Kesehatan sebesar Rp4.358.458.100,00 dan atas bunga rekening sebesar Rp156.536.570,00. Selain itu, terdapat pengeluaran berupa pemotongan pajak di rekening sebesar Rp16.817.145,00. Sehingga terdapat sisa pengeluaran dana sebesar Rp7.639.738.612,00 (Rp12.171.550.427,00 - Rp4.358.458.100,00 - Rp156.536.570,00 - Rp16.817.145,00).

Atas dana sebesar Rp7.639.738.612,00, Bendahara Penerimaan melakukan penarikan tunai secara bertahap atas perintah dari Direktur RSUD dr. P. P. Magretti dengan alasan untuk membiayai kebutuhan operasional rumah sakit.

Berdasarkan catatan Bendahara Penerimaan serta bukti pertanggungjawaban atas penggunaan dana diketahui bahwa terdapat pengembalian dana sebesar Rp505.372.330,00 ke rekening Bendahara Penerimaan RSUD dr. P. P. Magretti sehingga terdapat sisa dana sebesar Rp7.134.366.282,00 (Rp7.639.738.612,00 - Rp505.372.330,00).

Selain itu, diketahui bahwa terdapat potongan PPN dan PPh 22 sebesar Rp28.491.250,00 atas pekerjaan Alat Kedokteran Umum Rawat Inap (SPK Nomor 800/RSUD-221/SPK R INAP NON CAT/VII/2020 tanggal 20 Juli 2020) dan pekerjaan Pengadaan Alat Kedokteran Umum Rawat Jalan/Poliklinik (SPK Nomor 800/RSUD￾224/SPK R JALAN NON CAT/VII/2020 tanggal 20 Juli 2020) yang belum dilakukan penyetoran ke Kas Negara dan masih terdapat pada rekening Bendahara Penerimaan RSUD dr. P. P. Magretti. Sehingga diketahui total penggunaan langsung dari dana yang berasal dari penerimaan nontunai adalah sebesar Rp7.162.857.532,00 (Rp7.134.366.282,00 + Rp28.491.250,00).

Lebih lanjut, Bendahara Pengeluaran menyatakan bahwa telah melakukan pembayaran jasa atas pelayanan pasien COVID-19 untuk tahun 2020 serta bulan Januari s.d. Juni 2021 sebesar Rp1.303.282.270,00 pada bulan Februari 2022 berdasarkan daftar pembayaran yang diberikan oleh Tim BPJS Kesehatan RSUD.

Bendahara Pengeluaran menerima uang secara tunai dari Bendahara Penerimaan yang melakukan penarikan dana dari penerimaan atas klaim penggantian biaya perawatan pasien COVID-19. Pada daftar pembayaran terdapat pemotongan PPh 21 dan Bendahara Pengeluaran membagikan uang jasa atas pelayanan pasien COVID-19 kepada penerima setelah dipotong PPh 21. Uang pemotongan PPh 21 sebesar Rp33.494.000,00 belum disetorkan ke Kas Negara dan telah digunakan untuk belanja operasional RSUD, yaitu untuk belanja makan minum pasien di tahun 2023 selama belum ada pencairan Uang Persediaan untuk tahun anggaran 2023.

Selain itu, Bendahara Pengeluaran juga menyatakan dan sesuai dengan bukti daftar pembayaran bahwa telah membagikan jasa atas pelayanan pasien BPJS untuk bulan Oktober s.d. Desember 2021 dan jasa rakyat atas pelayanan pasien umum untuk bulan April s.d. Desember 2021 sebesar Rp1.056.955.534,00 (Rp1.023.929.013,00 + Rp33.026.521,00) pada bulan September 2022.

Bendahara Pengeluaran telah mengajukan SPM ke BPKAD untuk pembayaran tersebut yang merupakan utang tahun 2021 dan telah dianggarkan di DPA dan DPPA, namun atas pengajuan SPM tersebut tidak dicairkan oleh BPKAD. Atas pengajuan SPM yang tidak dicairkan oleh BPKAD tersebut, Kepala Bidang Perbendaharaan BPKAD menyatakan bahwa hal tersebut terjadi karena melihat kondisi keuangan daerah, yaitu di bulan Desember 2022 kondisi Dana Alokasi Umum (DAU) jumlahnya terbatas sehingga tidak semua SPM yang diajukan oleh SKPD dapat dicairkan SP2D-nya. Selain itu, di akhir tahun 2022, untuk pencairan belanja diutamakan ke pembayaran TPP.

Karena adanya protes dari para dokter terkait keterlambatan pembayaran atas jasa tersebut, dilakukan kajian/telaahan staf oleh Kepala Seksi Tata Usaha terkait solusi penanganan atas permasalahan tersebut. Kemudian, berdasarkan dokumen hasil kajian/telaahan oleh Kepala Seksi Tata Usaha, Direktur RSUD dr. P. P. Magretti mengambil kebijakan untuk dilakukan pembayaran menggunakan dana dari penerimaan retribusi nontunai yang berasal dari dana transfer yang merupakan pembayaran klaim BPJS Kesehatan. Pada daftar pembayaran untuk jasa tersebut terdapat pemotongan PPh 21, namun Bendahara Pengeluaran hanya menerima dana sejumlah yang telah dipotong PPh 21 dari Bendahara Penerimaan.

Permasalahan tersebut mengakibatkan potensi penyalahgunaan uang penerimaan daerah yang tidak langsung disetor ke Kas Daerah dan belanja yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan pencatatan kas di Bendahara Penerimaan tidak menggambarkan kondisi yang sebenarnya.

Dari nilai dana retribusi yanh digunakan langsung Rp7.162.857.532,00, adapun digunakan sebagian sebagai berikut:

- Pembayaran jasa atas pelayanan pasien COVID-19 untuk tahun 2020 serta Januari s/d Juni 2021 senilai Rp1.303.282.270,00.

Halaman:

Tags

Terkini