Apa Alasan Polisi Perpanjang Pencekalan Roy Suryo? Masa Cegah 6 Bulan, Penyidikan Kasus Pencemaran Nama Jokowi Berlanjut

photo author
- Jumat, 21 November 2025 | 21:13 WIB
Masa pencekalan terhadap Roy Suryo dan tujuh tersangka lainnya resmi diperpanjang oleh Polda Metro Jaya.  ( (Tangkapan Layar YouTube Forum Keadilan TV))
Masa pencekalan terhadap Roy Suryo dan tujuh tersangka lainnya resmi diperpanjang oleh Polda Metro Jaya. ( (Tangkapan Layar YouTube Forum Keadilan TV))

 

(KLIKANGGARAN) — Polda Metro Jaya resmi memperpanjang masa pencekalan terhadap Roy Suryo dan tujuh tersangka lainnya dalam perkara dugaan pencemaran nama baik terhadap Presiden ke-7 RI, Joko Widodo. Perpanjangan tersebut akan berlaku selama enam bulan untuk memastikan seluruh rangkaian penyidikan berjalan tanpa hambatan.

Keputusan ini diumumkan Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto, dalam konferensi pers pada Jumat, 21 November 2025. Ia menjelaskan bahwa masa pencekalan awal sudah mulai diberlakukan sejak 8 November 2025 dan sedianya berakhir 27 November 2025.

“Pencekalan oleh penyidik itu dilakukan dikirimkan untuk kedelapan yang berstatus tersangka itu berlaku selama 20 hari dari tanggal 8 November sampai dengan 27 November 2025,” ujar Budi kepada awak media.

Baca Juga: Luar Biasa! Indonesia Kirim Tujuh Wakil ke Semifinal Australia Open 2025, Satu Tempat Final Sudah Pasti Diraih

Namun, penyidik menilai masa 20 hari tidak cukup untuk melengkapi pemeriksaan, sehingga durasinya diputuskan untuk ditambah.
“Tetapi akan diperpanjang untuk pencekalan selama 6 bulan ke depan,” lanjut Budi.

Alasan Perpanjangan Pencekalan

Budi menegaskan bahwa langkah ini diperlukan agar para tersangka tetap berada di dalam negeri selama proses penyidikan. Ia menyebut pencekalan merupakan prosedur vital untuk memastikan kelancaran pemeriksaan lanjutan.

“Proses pencekalan ini adalah untuk mempermudah proses penyidikan yang dilakukan oleh Polda Metro Jaya,” jelasnya.

Baca Juga: UPDATE Pembakaran Rumah Hakim PN Medan: Mantan Sopir Jadi Tersangka Tunggal, Ungkap Akses Kunci Rumah hingga Persiapan Pertalite

Menurut Budi, para tersangka—termasuk Roy Suryo—telah menyerahkan daftar saksi dan ahli yang dianggap dapat meringankan posisi hukum mereka. Karena itu, penyidik membutuhkan waktu lebih lama untuk meminta keterangan dari pihak yang diajukan tersebut.

“Karena dari tersangka sendiri pada saat pemeriksaan terakhir itu mengajukan saksi dan ahli yang meringankan,” imbuhnya.

Roy Suryo Ajukan Gelar Perkara Khusus

Selain perpanjangan pencekalan, Roy Suryo juga mengajukan permohonan gelar perkara khusus guna menguji penetapan dirinya sebagai tersangka. Mekanisme ini berbeda dengan praperadilan dan merupakan bagian dari hak tersangka.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Muslikhin

Sumber: Liputan

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X