KLIKANGGARAN--Tanggal 14 Februari 2024 akan jadi salah satu hari bersejarah karena menjadi hari pemungutan suara pemilu serentak di Indonesia.
Pada hari itu, rakyat Indonesia yang mempunyai hak pilih akan menyalurkan aspirasinya untuk memilih presiden-wakil presiden, anggota DPR pusat, DPRD I dan DPRD II serta anggota DPD.
Pelaksanaan tanggal pemilu serentan pada 14 Februari 2024 itu disepakati dalam Rapat Kerja antara Komisi II DPR bersama KPU, Mendagri, Bawaslu di Gedung DPRRI, Senin 24 Januari 2022.
Tanggal pelaksanaan pemilu serentak pada 14 Februari itu adalah usulan dari KPU, yang kemudian disepakati oleh pemerintah, Komisi II DPR, dan Bawaslu.
"Kami mengusulkan dilaksanakan pada tanggal 14 Februari 2024," kata Ilham Saputra, Plt Ketua KPU.
Jadwal pemilu 14 Februari 2024 dimasukkan dalam draf Rancangan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) tentang Tahapan, Program, dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2024.
Pemerintah yang diwakili Menteri Dalam Negri Tito Karnavian menyatakan setuju atas penetapan Pemili pada tanggal 14 Februari 2024. Pertimbangannya agar waktu untuk pelaksanaan pilkada serentak pada 27 November 2024 lebih leluasa.
"Untuk tanggal, kami kira dari pemerintah sepakat pada tanggal 14 Februari. Ini akan memberikan ruang dengan adanya pilkada serentak yang menurut Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 yang diselenggarakan pada bulan November 2024," ujar Tito menambahkan.
Artikel Terkait
Kemendagri Tegaskan Pilkada Serentak Tetap Digelar Tahun 2024
Partai Golkar Yakin Menang Pemilu 2024 dan Airlangga Hartarto Terpilih Menjadi Presiden
Hadapi Tahapan Pemilu 2024, Bawaslu Jakarta Barat Gelar Peningkatan Kapasitas SDM Pengawasan dan Sekretariat
Pastikan Desain Terbaik Bimtek Saksi Partai Politik di Pemilu 2024, Bawaslu Gelar Kegiatan Evaluasi