Disepakati Pemilu Serentak 2024 pada 14 Februari 2024 dan Pilkada Serentak 27 November 2024

photo author
- Senin, 24 Januari 2022 | 21:18 WIB
Komisi II DPR, KPU, Bawaslu menyepakati pelaksanaan pemilu serentak yaitu Pilpres dan Pileg 2024 adalah 14 Februari 2024 (FB Komisi II DPR)
Komisi II DPR, KPU, Bawaslu menyepakati pelaksanaan pemilu serentak yaitu Pilpres dan Pileg 2024 adalah 14 Februari 2024 (FB Komisi II DPR)

Setelah tanggal pelaksanaan pemilu serentak disepakati, pembahasan tentang RUU Pemilu 2024 akan memasuki pembahasan materi lain sebelum akhirnya disahkan menjadi UU.

(Irma T.H) *
Apabila artikel ini menarik, mohon bantuan untuk men-share-kannya kepada teman-teman Anda, terima kasih.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Muslikhin

Sumber: dpr.go.id

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X