“Menyatakan Teradu empat, Eko Hendro Purnomo, terbukti melanggar kode etik DPR RI. Menghukum yang bersangkutan nonaktif selama empat bulan berlaku sejak putusan ini dibacakan,” lanjut Adang.
Dua Anggota DPR Dipulihkan Jabatannya
Berbeda dengan tiga koleganya, Uya Kuya dan Adies Kadir justru dinyatakan tidak bersalah dan kembali aktif sebagai anggota DPR.
“Menyatakan Teradu tiga, Surya Utama alias Uya Kuya, tidak terbukti melanggar kode etik. Menyatakan yang bersangkutan diaktifkan kembali sebagai anggota DPR terhitung sejak keputusan ini dibacakan,” ucap Adang.
Putusan serupa diberikan kepada Adies Kadir dari Fraksi Golkar, yang sebelumnya sempat jadi sorotan karena komentarnya soal isu kenaikan gaji DPR.
“Menyatakan Teradu satu, Adies Kadir, tidak terbukti melanggar kode etik. MKD meminta agar yang bersangkutan berhati-hati dalam menyampaikan informasi serta menjaga perilaku untuk ke depannya. Menyatakan Adies Kadir diaktifkan sebagai anggota DPR terhitung sejak putusan dibacakan,” kata Adang.
Saksi Ahli Tegaskan Tak Ada Pembahasan Kenaikan Gaji
Deputi Persidangan DPR, Suprihatini, yang hadir sebagai saksi ahli, menegaskan tidak ada pembahasan mengenai kenaikan gaji anggota dewan dalam sidang tahunan MPR RI tersebut.
“Seingat pengetahuan saya, tidak ada sama sekali pembahasan tentang kenaikan gaji dan tunjangan DPR pada pelaksanaan sidang 15 Agustus,” jelas Suprihatini.
Dengan putusan ini, sidang etik kelima anggota DPR tersebut dinyatakan selesai. Namun, perhatian publik terhadap perilaku para wakil rakyat, baik di ruang sidang maupun di media sosial, tetap menjadi sorotan utama pasca putusan MKD tersebut.**
Artikel Terkait
Kasus Narkoba Ammar Zoni Bikin DPR Bentuk Panja Pengawas Lapas: CCTV Rusak hingga Dugaan Permainan Orang Dalam.
Skandal Jet Pribadi Komisioner KPU Berujung Sanksi DKPP: DPR Siap Periksa Penggunaan Dana Negara
DPR Desak Pemda Segera Serap Dana Mengendap Rp234 Triliun agar Tak Hambat Pertumbuhan Ekonomi Daerah
DPR Dukung Menkeu Purbaya Tindak Tegas Impor Pakaian Bekas demi Selamatkan Industri Tekstil Nasional
DPR Kritik Keras Penurunan Biaya Haji 2026 Hanya Rp1 Juta, Singgung Kinerja Kemenhaj dan Dugaan Bancakan Anggaran