Beginilah Beda Nasib Uya Kuya dan Ahmad Sahroni Usai Putusan MKD: Ada yang Kembali Aktif, Ada yang Masih Dinonaktifkan

photo author
- Rabu, 5 November 2025 | 16:40 WIB
Menyoroti hasil putusan sidang MKD yang menjerat pejabat nonaktif DPR RI, dari Ahmad Sahroni hingga Adies Kadir ( (YouTube.com / DPR RI))
Menyoroti hasil putusan sidang MKD yang menjerat pejabat nonaktif DPR RI, dari Ahmad Sahroni hingga Adies Kadir ( (YouTube.com / DPR RI))

“Menyatakan Teradu empat, Eko Hendro Purnomo, terbukti melanggar kode etik DPR RI. Menghukum yang bersangkutan nonaktif selama empat bulan berlaku sejak putusan ini dibacakan,” lanjut Adang.

Dua Anggota DPR Dipulihkan Jabatannya

Berbeda dengan tiga koleganya, Uya Kuya dan Adies Kadir justru dinyatakan tidak bersalah dan kembali aktif sebagai anggota DPR.

“Menyatakan Teradu tiga, Surya Utama alias Uya Kuya, tidak terbukti melanggar kode etik. Menyatakan yang bersangkutan diaktifkan kembali sebagai anggota DPR terhitung sejak keputusan ini dibacakan,” ucap Adang.

Baca Juga: Gagal Juara di Hylo Open 2025,Pelatih Tunggal Putri, Imam Tohari Soroti Fokus Putri KW yang Sering Hilang di Momen Penting. Apa yang akan Dilakukan?

Putusan serupa diberikan kepada Adies Kadir dari Fraksi Golkar, yang sebelumnya sempat jadi sorotan karena komentarnya soal isu kenaikan gaji DPR.

“Menyatakan Teradu satu, Adies Kadir, tidak terbukti melanggar kode etik. MKD meminta agar yang bersangkutan berhati-hati dalam menyampaikan informasi serta menjaga perilaku untuk ke depannya. Menyatakan Adies Kadir diaktifkan sebagai anggota DPR terhitung sejak putusan dibacakan,” kata Adang.

Saksi Ahli Tegaskan Tak Ada Pembahasan Kenaikan Gaji

Deputi Persidangan DPR, Suprihatini, yang hadir sebagai saksi ahli, menegaskan tidak ada pembahasan mengenai kenaikan gaji anggota dewan dalam sidang tahunan MPR RI tersebut.

“Seingat pengetahuan saya, tidak ada sama sekali pembahasan tentang kenaikan gaji dan tunjangan DPR pada pelaksanaan sidang 15 Agustus,” jelas Suprihatini.

Dengan putusan ini, sidang etik kelima anggota DPR tersebut dinyatakan selesai. Namun, perhatian publik terhadap perilaku para wakil rakyat, baik di ruang sidang maupun di media sosial, tetap menjadi sorotan utama pasca putusan MKD tersebut.**

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Muslikhin

Sumber: Liputan

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X