Beginilah Beda Nasib Uya Kuya dan Ahmad Sahroni Usai Putusan MKD: Ada yang Kembali Aktif, Ada yang Masih Dinonaktifkan

photo author
- Rabu, 5 November 2025 | 16:40 WIB
Menyoroti hasil putusan sidang MKD yang menjerat pejabat nonaktif DPR RI, dari Ahmad Sahroni hingga Adies Kadir ( (YouTube.com / DPR RI))
Menyoroti hasil putusan sidang MKD yang menjerat pejabat nonaktif DPR RI, dari Ahmad Sahroni hingga Adies Kadir ( (YouTube.com / DPR RI))


(KLIKANGGARAN) – Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI akhirnya membacakan hasil sidang etik terhadap lima anggota DPR yang sebelumnya dinonaktifkan karena dugaan pelanggaran kode etik. Sidang berlangsung di Gedung DPR RI, Jakarta, Rabu, 5 November 2025.

Kelima anggota dewan yang menjadi teradu dalam perkara ini adalah Ahmad Sahroni, Uya Kuya, Eko Patrio, Nafa Urbach, dan Adies Kadir.

Kasus mereka bermula dari insiden dalam Sidang Tahunan MPR RI pada 15 Agustus 2025, saat sejumlah anggota DPR kedapatan berjoget di ruang sidang. Aksi tersebut menuai kritik karena bertepatan dengan isu kenaikan gaji anggota dewan.

Baca Juga: Beginilah Modus Dugaan Korupsi Gubernur Riau Abdul Wahid: Ada ‘Jatah Preman’, Pemotongan Anggaran, hingga Barang Bukti Rp1,6 Miliar

Adies Kadir dilaporkan karena pernyataannya yang dianggap menyesatkan publik soal tunjangan DPR, sementara Nafa Urbach dikritik karena perilakunya yang dianggap hedonis di media sosial.

Uya Kuya dan Eko Patrio dilaporkan karena aksi joget yang dinilai tidak pantas, sedangkan Ahmad Sahroni dipersoalkan karena penggunaan diksi yang dianggap tidak pantas untuk pejabat publik.

Putusan akhir dibacakan langsung oleh Wakil Ketua MKD, Adang Daradjatun.

Tiga Anggota DPR Dinyatakan Bersalah

MKD memutuskan tiga anggota DPR terbukti melanggar kode etik, yakni Ahmad Sahroni, Nafa Urbach, dan Eko Patrio.

Baca Juga: Rumah Ketua Majelis Hakim PN Medan Terbakar Sehari Jelang Sidang Korupsi, Muncul Telepon Misterius dan Sorotan Soal Keamanan Hakim

“Menyatakan Teradu lima Ahmad Sahroni terbukti melanggar kode etik. Menghukum Dr Ahmad Sahroni nonaktif selama enam bulan terhitung sejak putusan dibacakan,” kata Adang di ruang sidang MKD.

Sementara itu, Nafa Urbach juga dijatuhi sanksi nonaktif tiga bulan karena pernyataannya yang menyinggung isu tunjangan DPR.

“Menyatakan Teradu dua, Nafa Indria Urbach terbukti melanggar kode etik. MKD meminta Nafa Urbach berhati-hati dalam menyampaikan pendapat serta menjaga perilaku untuk ke depannya,” ujar Adang.

Baca Juga: Mahfud MD Sebut Sri Mulyani Terlalu Protektif, Pernah Lobi agar Kasus TPPU Rp349 Triliun Tak Dilanjutkan

Eko Hendro Purnomo atau Eko Patrio juga tidak lepas dari sanksi serupa.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Muslikhin

Sumber: Liputan

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X