(KLIKANGGARAN) – Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI akhirnya membacakan hasil sidang etik terhadap lima anggota DPR yang sebelumnya dinonaktifkan karena dugaan pelanggaran kode etik. Sidang berlangsung di Gedung DPR RI, Jakarta, Rabu, 5 November 2025.
Kelima anggota dewan yang menjadi teradu dalam perkara ini adalah Ahmad Sahroni, Uya Kuya, Eko Patrio, Nafa Urbach, dan Adies Kadir.
Kasus mereka bermula dari insiden dalam Sidang Tahunan MPR RI pada 15 Agustus 2025, saat sejumlah anggota DPR kedapatan berjoget di ruang sidang. Aksi tersebut menuai kritik karena bertepatan dengan isu kenaikan gaji anggota dewan.
Adies Kadir dilaporkan karena pernyataannya yang dianggap menyesatkan publik soal tunjangan DPR, sementara Nafa Urbach dikritik karena perilakunya yang dianggap hedonis di media sosial.
Uya Kuya dan Eko Patrio dilaporkan karena aksi joget yang dinilai tidak pantas, sedangkan Ahmad Sahroni dipersoalkan karena penggunaan diksi yang dianggap tidak pantas untuk pejabat publik.
Putusan akhir dibacakan langsung oleh Wakil Ketua MKD, Adang Daradjatun.
Tiga Anggota DPR Dinyatakan Bersalah
MKD memutuskan tiga anggota DPR terbukti melanggar kode etik, yakni Ahmad Sahroni, Nafa Urbach, dan Eko Patrio.
“Menyatakan Teradu lima Ahmad Sahroni terbukti melanggar kode etik. Menghukum Dr Ahmad Sahroni nonaktif selama enam bulan terhitung sejak putusan dibacakan,” kata Adang di ruang sidang MKD.
Sementara itu, Nafa Urbach juga dijatuhi sanksi nonaktif tiga bulan karena pernyataannya yang menyinggung isu tunjangan DPR.
“Menyatakan Teradu dua, Nafa Indria Urbach terbukti melanggar kode etik. MKD meminta Nafa Urbach berhati-hati dalam menyampaikan pendapat serta menjaga perilaku untuk ke depannya,” ujar Adang.
Eko Hendro Purnomo atau Eko Patrio juga tidak lepas dari sanksi serupa.
Artikel Terkait
Kasus Narkoba Ammar Zoni Bikin DPR Bentuk Panja Pengawas Lapas: CCTV Rusak hingga Dugaan Permainan Orang Dalam.
Skandal Jet Pribadi Komisioner KPU Berujung Sanksi DKPP: DPR Siap Periksa Penggunaan Dana Negara
DPR Desak Pemda Segera Serap Dana Mengendap Rp234 Triliun agar Tak Hambat Pertumbuhan Ekonomi Daerah
DPR Dukung Menkeu Purbaya Tindak Tegas Impor Pakaian Bekas demi Selamatkan Industri Tekstil Nasional
DPR Kritik Keras Penurunan Biaya Haji 2026 Hanya Rp1 Juta, Singgung Kinerja Kemenhaj dan Dugaan Bancakan Anggaran