DPR Dukung Menkeu Purbaya Tindak Tegas Impor Pakaian Bekas demi Selamatkan Industri Tekstil Nasional

photo author
- Minggu, 26 Oktober 2025 | 20:20 WIB
Anggota DPR RI, Imas Aan Ubudiyah (kanan), dukung langkah Menkeu Purbaya (kiri) soal pelarangan impor pakaian bekas.  ((Instagram/purbayayudhi_official - dpr.go.id))
Anggota DPR RI, Imas Aan Ubudiyah (kanan), dukung langkah Menkeu Purbaya (kiri) soal pelarangan impor pakaian bekas. ((Instagram/purbayayudhi_official - dpr.go.id))


(KLIKANGGARAN) — Anggota Komisi VI DPR RI, Imas Aan Ubudiyah, menyatakan dukungan penuh terhadap langkah Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa yang berencana memperketat larangan impor pakaian bekas atau balpres.

Menurut Imas, kebijakan tegas tersebut merupakan momentum penting bagi pemerintah untuk melindungi industri tekstil nasional dari gempuran produk impor bekas.

“Kami mendukung langkah Menkeu untuk menghentikan peredaran pakaian bekas dengan memasukkan para pemasok ke dalam daftar hitam importir,” ujar Imas dalam keterangan resmi pada Sabtu, 25 Oktober 2025.

“Ini langkah strategis untuk memutus mata rantai peredaran pakaian bekas di Indonesia,” lanjutnya.

Baca Juga: DPR Desak Pemda Segera Serap Dana Mengendap Rp234 Triliun agar Tak Hambat Pertumbuhan Ekonomi Daerah

Politikus PKB itu menegaskan bahwa penghentian impor harus dilakukan sejak hulu, bukan hanya di tingkat distribusi. Menurutnya, pembatasan penjualan di pasar domestik tidak akan efektif bila arus barang dari luar negeri masih dibiarkan.

“Kalau pengiriman pakaian bekas masih terjadi, maka peredarannya tetap sulit dihentikan,” tutur Imas.

“Jika pemasok yang sudah di-blacklist masih nekat mengirim barang ke Indonesia, harus diberi sanksi berat,” tegasnya.

Baca Juga: Rano Karno Ungkap 602 Ribu Warga Jakarta Terlibat Judi Online, Transaksi Capai Rp3,12 Triliun dan Ribuan Penerima Bansos Ikut

Purbaya Siapkan Denda dan Blacklist

Langkah tersebut sejalan dengan pernyataan Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa yang menegaskan akan menindak tegas praktik impor pakaian bekas. Ia menyebut pelaku tak hanya dipidana, tetapi juga akan dikenai denda dan masuk daftar hitam agar tidak lagi bisa beroperasi.

Purbaya menilai negara akan terus dirugikan jika hanya berhenti pada pemusnahan barang bukti tanpa menjatuhkan hukuman finansial.

“Saya juga baru tahu istilah balpres itu. Impor barang-barang baju bekas selama ini hanya bisa dimusnahkan dan yang impor masuk penjara, tapi negara nggak dapat apa-apa,” kata Purbaya di Kantor Kemenkeu pada Rabu, 22 Oktober 2025.

Baca Juga: Wamen Haji Dahnil Anzar Pastikan Legalisasi Umrah Mandiri Tak Ganggu Bisnis Travel, Pemerintah Siap Lindungi Ekosistem

“Saya malah rugi, keluar biaya untuk pemusnahan dan makan orang-orang yang di penjara itu,” imbuhnya.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Muslikhin

Sumber: Liputan

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X