Bobby Nasution Tegaskan Perubahan Tunjangan Rumah DPRD Sumut Harus Lewat Kesepakatan Pemprov, DPRD, dan Tim Appraisal

photo author
- Rabu, 10 September 2025 | 05:44 WIB
Gubernur Sumatera Utara (Sumut), Bobby Nasution angkat bicara  terkait wacana perubahan tunjangan rumah pejabat.  ((Instagram.com/@bobbynst))
Gubernur Sumatera Utara (Sumut), Bobby Nasution angkat bicara terkait wacana perubahan tunjangan rumah pejabat. ((Instagram.com/@bobbynst))


(KLIKANGGARAN) - Gubernur Sumatera Utara (Sumut), Bobby Nasution menyatakan dirinya tidak mempermasalahkan jika tunjangan rumah bagi anggota DPRD Sumut direvisi.

Pernyataan tersebut muncul setelah maraknya kritik masyarakat terkait wacana kenaikan tunjangan DPRD yang bahkan memicu aksi demonstrasi di sejumlah wilayah.

Menurut Bobby, penetapan angka tunjangan rumah tidak bisa dilakukan sepihak, melainkan harus menjadi kesepakatan bersama Pemprov dan DPRD.

Baca Juga: Ucapan Soal Tuntutan 17 Plus 8 Tuai Polemik, Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa Minta Maaf dan Siap Perbaiki Pola Komunikasi Publik

"Kalau DPR (DPRD) setuju, kita setuju. Karena itu semuanya memang melalui Pergub," kata Bobby kepada awak media di Aula Raja Inal Siregar, Medan, Selasa, 9 September 2025.

Ia menambahkan, Pemprov siap menyesuaikan aturan tunjangan rumah DPRD jika ada kesepakatan resmi, dengan mempertimbangkan masukan tim appraisal.

"Iya tentu kami mau saja mengubah kalau memang dari tim appraisal-nya dan DPR-nya sama-sama sepakat," jelasnya.

Baca Juga: Resmi Jadi Menko Polkam Ad Interim, Sjafrie Sjamsoeddin Siap Jalankan Peran Ganda Usai Reshuffle Kabinet Prabowo

Bobby menekankan bahwa angka tunjangan tidak muncul sepihak, melainkan hasil pembahasan bersama antara Pemprov, DPRD, dan tim appraisal.

"Jadi jangan seolah-olah nanti sudah di daerah lain banyak yang menyampaikan seperti itu. Itu angka yang memang sama-sama sudah melalui APBD, juga melalui tim appraisal, bukan hanya pemerintah," tegas Bobby.

Sebagai informasi, tunjangan rumah DPRD Sumut telah diatur dalam Peraturan Gubernur Sumatera Utara Nomor 7 Tahun 2021.

Baca Juga: Respon Menhan Sjafrie soal Kasus Ferry Irwandi: Serahkan ke Panglima, Enggan Ikut Campur dalam Urusan Operasional TNI

Kebijakan tersebut berlaku bagi pimpinan dan anggota DPRD yang tidak mendapatkan fasilitas rumah dinas, dan diberikan dalam bentuk uang tunai setiap bulan.

Rinciannya, Ketua DPRD Sumut menerima Rp60 juta per bulan, Wakil Ketua Rp51 juta per bulan, sedangkan anggota DPRD Rp40 juta per bulan. Seluruhnya dikenakan potongan pajak penghasilan sesuai aturan berlaku.

Baca Juga: Mencuat Isu Raffi Ahmad Jadi Menpora Gantikan Dito Ariotedjo, Publik Heboh Hitung Gaji Fantastis Jika Jadi Menteri

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Muslikhin

Sumber: Liputan

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X