KLIKANGGARAN -- Herry Wirawan, pemerkosa 13 santriwati di Bandung kini sudah divonis hukuman mati.
Terkait Herry Wirawan pemerkosa 13 santriwati yang divonis hukuman mati, Kementerian Agama (Kemenag) pun angkat bicara.
Hukuman mati Herry Wirawan yang telah memperkosa 13 santriwati tersebut, menurut Kemenag, sudah berkekuatan hukum tetap.
Baca Juga: Malika Anastasya Akhirnya Ditemukan usai Diculik selama 26 Hari, Siapa Penculiknya?
Karena pihak Mahkamah Agung (MA) telah menolak permohonan kasasi Herry Wirawan.
Direktur Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren (PD Pontren), Waryono Abdul Ghafur mengaku menghargai putusan MA.
“Semoga penegakan hukum atas pelaku kejahatan kemanusiaan, termasuk tindak asusila di lembaga pendidikan, ini bisa memberikan efek jera,” terang Waryono, dikutip dari Tvonenews pada Rabu, 4 Januari 2023.
Baca Juga: Kim Jong-Un Pecat Seorang Jenderal yang Pernah Diturunkan Pangkatnya, Lho, Kenapa?
“Hukuman untuk Heyry Wirawan semoga menjadi pelajaran berharga sehingga kejadian yang sejenis tidak terulang,” imbuhnya.
Waryono menilai hukuman yang telah dijatuhkan sampai pada tingkat kasasi di MA sebagai sebuah ketegasan hakim dan keteguhan penegak hukum.
“Ini bentuk ketegasan hakim. Ini juga mengingatkan kepada setiap kita agar tidak berbuat seperti itu,” terangnya.
Baca Juga: Kim Jong-Un Pecat Seorang Jenderalnya, padahal Jenderal Itu Komandan Kedua Militer Korut
Sebagai informasi, saat ini Kemenag sudah mempunyai regulasi yang mengatur upaya pencegahan dan penanganan kekerasan seksual di lembaga pendidikan.
“SOP atas regulasi ini sudah hampir jadi. Kami berharap penerapan regulasi ini akan bisa menekan terjadinya potensi tindak kekerasan seksual di lembaga pendidikan,” ungkapnya.
Artikel Terkait
Herry Wirawan Hari Ini Disidang Sebagai Terdakwa, Publik Tunggu Keputusan Hakim
Herry Wirawan Meminta Maaf dan Mengaku Khilaf, Apakah Kelakuannya Bisa Dimaafkan?
Dicurigai Adanya Pihak yang Melakukan Pembiaran atas Kasus Herry Wirawan, Pengacara Korban Minta Usut Semua Pi
Predator Seks Herry Wirawan Ditutut Hukuman Mati oleh Jaksa, Apa Tanggapan Attalia Pratya, Istri Kang Emil
Hukuman Kebiri Kimia Sudah Menunggu Herry Wirawan, Apa dan Bagaimanakah Prosesnya?
JPU dan Kuasa Hukum Ungkap Kondisi Herry Wirawan Pemerkosa 23 Santri, Bagaimana Proses Hukumnya?
Jangan Kecewa, Majelis Hakim Putuskan Herry Wirawan Sang Predator dengan Hukuman Seumur Hidup
Inilah Pasal yang Membuat Herry Wirawan Divonis Hukuman Mati
Terkait Hukuman Mati Herry WIrawan, Deddy Cirbuzier Pernah Berkomentar Begini: HAM itu untuk Manusia!
Herry Wirawan Divonis Hukuman Mati, Begini Tanggapan Ridwan Kamil