KLIKANGGARAN -- Akhirnya Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Bandung, Herri Swantoro mengabulkan hukuman mati terhadap tersangka kasus pemerkosaan 13 santri, Herry Wirawan.
Keputusa tersebut dikeularkan Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Bandung setelah Kejaksaan Tinggi Jawa Barat mengajukan banding, setelah sebelumnya Herry Wirawan divonis hukuman seumur penjara hidup.
Banding tersebut diajukan atas putusan Pengadilan Negeri (PN) Bandung yang sebelumnya menuntut Herry Wirawan hukuman penjara seumur hidup.
Beragam komentar pun bermunculan di kalangan masyarakat atas hukumat mati Herry Wirawan tersebut.
Baca Juga: Jangan Kecewa, Majelis Hakim Putuskan Herry Wirawan Sang Predator dengan Hukuman Seumur Hidup
"Menerima permintaan banding dari jaksa/penuntut umum. Menghukum terdakwa oleh karena itu dengan pidana mati," kata Herri Swantoro pada Senin, 4 April 2022.
Kemudian Herri Swantoro menegaskan bahwa pelaku saat ini masih akan tetap ditahan.
Majelis hakim menjelaskan, hukuman tersebut sudah sesuai dengan Pasal 21 KUHAP jis Pasal 27 KUHAP jis Pasal 153 ayat ( 3) KUHAP jis ayat (4) KUHAP jis Pasal 193 KUHAP jis Pasal 222 ayat (1) jis ayat (2) KUHAP jis Pasal 241 KUHAP jis Pasal 242 KUHAP, PP Nomor 27 Tahun 1983.
Baca Juga: Hukuman Kebiri Kimia Sudah Menunggu Herry Wirawan, Apa dan Bagaimanakah Prosesnya?
Artikel Terkait
Inilah Daftar Pemenang Grammy Awards 2022, Apakah Ada BTS?
Setelah Pertamax Naik, Luhut Bilang Pertalite dan LPG 3 Kg Akan Susul, Tetapi Apa Kata Ahok?
Tips Agar Tidak Gampang Lupa
Lebih Utama Mana, Takwa atau Amal Saleh?
Kabar Gembira! Kini Kartu Prakerja Menggandeng Bank BCA! Apa Manfaatnya?
Kamu Overthinking karena Merasa Sudah Lama Menikah tapi Telat Hamil? Ini Pesan Menenangkan Habib Ja'far Hadar
Tilang Elektronik di Jalan Tol Diberlakukan Per-1 April, 19 Kendaraan Langsung Kena Tilang
Ulasan Fase Grup Piala AFF Futsal 2022. Indonesia Tundukkan Malaysia dengan Skor 5-1
Selamat, Inovasi Kejar Stunting Luwu Utara Masuk Top 30 KIPP Sulsel
Apakah Rizky Billar dan Lesti akan Terseret Kasus DNA Pro setelah Diberi 1 Milyar?