4. Surat dukungan atau pencalonan dianggap sah apabila ditandatangani oleh Ketua Umum KONI Kabupaten/Kota bagi KONI Kabupaten/Kota dan oleh Ketua Umum Pengkab Cabor/Fungsional dengan mempergunakan KOP Surat, ditandatangani dan diberi stempel basah
5. Apabila Ketua Umum karena sesuatu hal berhalangan dan tidak sesuatu menandatangani surat dukungan sebagaimana di maksud "butir 4 di atas, surat dukungan dapat ditandatangani oleh Sekretaris Umum.
6. Apabila terdapat 2 surat dukungan pencalonan sebagaimana dimaksud pada "butir 4 dan 5 dengan penandatangan berbeda namun yang dicalonkan sama, maka dianggap sah. Sementara bila yang dicalonkan berbeda maka surat yang dijadikan dasar penetapan dukungan atau pencalonan adalah surat yang ditandatangani oleh Ketua Umum
7. Pengkab Cabor/Fungsional hanya diperbolehkan mengusulkan 1 (satu) nama calon Ketua Umum dari Cabang olahraganya masing-masing
Untuk hal-hal yang dirasa kurang jelas atau ingin ditanyakan, Jainul mempersilahkan bagi bakal calon Ketum KONI PALI untuk datang langsung ke Sekretariat KONI PALI.
Artikel Terkait
Ketum KONI PALI Ingin Kabupaten PALI Jadi Lumbung Atlet Berprestasi
KONI PALI Sukses Menetaskan Atlet Tinju Berprestasi, Terbukti Sumbangkan 3 Emas di Porprov XIII OKU Raya
KONI PALI Berikan Bonus kepada Para Peraih Medali di Porprov XIII OKU Raya, Berikut Pesan Ketua Kontingen!
KONI PALI Kirim 14 Atlet di Kejurda Cabor Bridge, Optimistis Ulangi Suksesi di Porprov XIII OKU Raya
Hari Pertama Bertanding di Kejurda, Ketua Harian KONI PALI Berikan Semangat Kepada Atlet Bridge
Boyong 12 Medali di Lampung, KONI PALI Berhasil Netaskan Petarung-Petarung Handal di Atas Ring
KONI PALI Kirim 24 Atlet Catur Terbaiknya di Kejuaraan Provinsi 2022 Lubuk Linggau
Atlet Lari Persembahkan 12 Medali di Kejurda, Ketum KONI PALI: Bukti Atlet Kita Bisa Bersaing
Ketua DPRD PALI Yang Juga Alumni YPIP Peris Pendopo, H Asri Ag Hadiri Penutupan Masa Orientasi Siswa