BPKP Sumsel Akui Belum Pernah Audit Proyek Raksasa Rp39 Miliar Danau Tanjung Kurung di Kabupaten PALI

- Sabtu, 25 Juni 2022 | 06:59 WIB
Foto ilustrasi
Foto ilustrasi


KLIKANGGARAN-- Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Sumsel mengatakan jika pihaknya belum pernah melakukan audit atau reviu terhadap proyek raksasa Rp39 Miliar di Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI).

Adapun proyek raksasa yang menelan dana hampir Rp40 miliar tersebut, yakni proyek revitalisasi Danau Tanjung Kurung di Kecamatan Abab yang dikerjakan oleh PT Caro Kito pada tahun anggaran 2019.

"Perwakilan BPKP Provinsi Sumatera Selatan sampai dengan tanggal 24 Juni 2022 tidak pernah melakukan audit/reviu terkait dengan paket pekerjaan tersebut," demikian keterangan dari BPKP Sumsel terkait surat konfirmasi elektronik yang dilayangkan Transformasinews.com terkait Mega proyek Revitalisasi Danau Tanjung Kurung, PALI.

Transformasinews.com juga telah melayangkan surat konfirmasi kepada BPK Perwakilan Sumatera Selatan namun hingga berita ini dimuat belum juga mendapatkan jawaban.

Untuk diketahui sebelumnya, 
Aktivis Sumsel, Syerin Apriandi menyoroti kinerja Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atau BPKP Sumsel dalam mengaudit keuangan di Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), Sumatera Selatan.

Sorotan tersebut bukan tanpa alasan, lantaran Syerin mempertanyakan hasil audit sejumlah proyek utamanya proyek-proyek yang menelan anggaran besar di Kabupaten PALI.

"Seperti halnya proyek yang dikerjakan oleh PT Caro Kito di tahun anggaran 2019. Kalau saya lihat hasil dari pemeriksaan BPK di Kabupaten PALI tahun anggaran 2019. Paket-paket proyek tersebut tidak ada temuan. Ini apa memang tidak ada temuan atau proyek-proyek tersebut luput dari pemeriksaan Tim BPK?," Tanya Syerin Binggung seperti dalam keterangannya pada Transformasinews.com, Jum'at, 17 Juni 2022.

Lanjut Syerin, perusahaan yang beralamat di Jalan St.Mansyur Lr. Pulau II Salam No 759 Kelurahan 32 Ilir Kota Palembang itu mendapatkan pekerjaan puluhan miliar di Kabupaten PALI pada tahun anggaran 2019.

"Setidaknya di tahun 2019 PT Caro Kito mendapatkan 3 paket proyek lelang dengan pagu anggaran lebih dari Rp75 Miliar," ujarnya.

Paket-paket yang dikerjakan PT Caro Kito tersebut, seperti Revitalisasi Danau Kabupaten PALI Il (26,6 Miliar), Revitalisasi Danau Tanjung Kurung (39,4 Miliar), dan Pembangunan Kantor DPRD Kabupaten PALI (Rp9,7 Miliar).

"Menurut saya hal ini menimbulkan kecurigaan. Apalagi itu adalah paket lelang. Dan pelaksanaannya di lapangan tentu perlu dilakukan audit," katanya.

Sebelumnya, Mega Proyek Revitalisasi Danau Tanjung Kurung juga disoroti oleh aliansi Pemuda PALI Peduli Pembangunan.

Menurut koordinator Aliansi Pemuda PALI Peduli Pembangunan, Dodi Febriansyah, mengatakan, ada sejumlah kejanggalan dari proyek normalisasi Danau Desa Tanjung Kurung yang menelan uang rakyat PALI hampir Rp40 Miliar itu.

Dodi berujar, berdasarkan hasil dari laporan masyarakat yang ia dapat, bahwasanya proyek tersebut diduga tidak diadakannya rapat (sosialisasi) terlebih dahulu dengan warga setempat untuk disetujui sebelum pelaksanaan pembanguanan proyek, sehingga menjadi polemik di tengah masyarakat.

Halaman:

Editor: Kitt Rose

Tags

Artikel Terkait

Terkini

STQH XXVII Tingkat Provinsi Sumsel Resmi Dibuka

Jumat, 26 Mei 2023 | 11:00 WIB
X