• Jumat, 29 September 2023

Proyek Jalan Simpang 5 Pendopo-Cecar Oleh Dinas PUTR PALI, Rp632 Juta Uang Rakyat Menguap?

- Jumat, 17 Juni 2022 | 23:31 WIB
Gambar ilustrasi (dok.Klik)
Gambar ilustrasi (dok.Klik)

 

KLIKANGGARAN-- Ada potensi uang rakyat Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) menguap pada salah satu giat proyek di Dinas PUTR Kabupaten PALI.

Adapun giat di Dinas PUTR PALI yang dimaksud, yakni paket Pekerjaan Peningkatan Jalan Sp.5 Pendopo - Cecar (Batas Muara) (DAK) tahun anggaran 2019. Proyek tersebut diketahui dikerjakan oleh PT PKS berdasarkan Kontrak Nomor 094/002/PJSSP/SPK/APBD/DPU/V/2019 tanggal 22 Mei 2019 dengan kontrak sebesar Rp19.980.600.000,00.

Pekerjaan fisik tersebut telah dinyatakan oleh pihak Dinas PUTR PALI selesai 100% dan telah diserahterimakan sesuai dengan Berita Acara Serah Terima Pertama Pekerjaan/Provisional Hand Over (PHO) Nomor 094/046/BA.STPP/PJSSP/APBD/DPU/X/2019 tanggal 30 Oktober 2019. Pembayaran atas pekerjaan tersebut pun telah direalisasikan sebesar Rp19.980.600.000,00.

Namun, Berdasarkan dokumen dan pemeriksaan fisik secara uji petik tanggal 12 Februari 2020 oleh auditor negara, terdapat potensi uang rakyat PALI menguap sebesar Rp632 juta lebih. Hal itu lantaran, karena tebal pekerjaan Aspal yang terpasang kurang dari spesifikasi tebal yang ditetapkan dalam kontrak.

Kuat dugaan, permasalahan tersebut terjadi, lantaran Kepala Dinas PUTR PALI selaku Pengguna Anggaran kurang melakukan pengawasan dan pengendalian atas pekerjaan fisik belanja Modal di lingkungannya, serta PPK, PPTK dan Pengawas Lapangan masing-masing pekerjaan kurang cermat dalam melaksanakan tugas yang menjadi tanggung jawabnya.

Sementara itu, awak media telah berusaha meminta tanggapan atau komentar dari Dinas PUTR PALI, namun hingga berita ini diterbitkan belum mendapatkan tanggapan.

 

Editor: Kitt Rose

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X