KLIKANGGARAN -- Angelina Sondakh akhirnya keluar dari Lembaga Pemasayarakatan (Lapas) setelah menjalani masa pidana selama 9 tahun 10 bulan dan 5 hari.
Kepala Kanwil Kemenkumham DKI Jakarta, Ibnu Chuldun menyebutkan bahwa mulai hari ini, 3 Maret 2022, Angelina Sondakh mendapatkan Cuti Menjelang Bebas (CMB).
"CMB mulai dilaksanakan tanggal 3 Maret 2022 dari Lapas Perempuan Kela IIA Jakarta," ungkap Ibnu Chuldun kepada Wartawan pada Kamis, 3 Maret 2022.
Untuk diketahui, masa reintegrasi sosial Angelina Sondakh berakhir pada 1 Juni 2022.
Angelina Sondakh akan menghuni Apartemen Belezzo Albergo, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan selama menjalani masa reintegrasi sosial.
Sebelumnya, ANgelina Sondakh menjalani pidana di Lapas Perempuan Jakarta terhitung mulai 27 April tahun 2012.
Angelina Sondakh dihukum atas kasus anggaran di Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) dan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) yang dikenal dengan kasus Wisma Atlet.
Baca Juga: Amerika Serikat dan NATO Tercatat Sering Memulai Perang, tetapi Mereka Tak Pernah Dijatuhi SanksiBaca Juga: Kembali ke Aturan Semula, JHT Bisa Dicairkan setelah Pekerja di PHK atau Mengundurkan Diri, Kini ada juga JKP?
Angelina Sondakh dijatuhi hukuman penjara 10 tahun, denda Rp. 500 juta subsider 6 bulan kurungan, dan uang pengganti Rp. 2,5 milir dan USD 1,2 juta subsider 4 bulan 5 hari.
Tanggal bebas Angelina Sondakh awalanya tanggal 27 April 2022, apabila denda dan uang pengganti dibayar lunas.
Silakan bagikan artikel ini dan selalu jaga kesehatan.
Artikel Terkait
Mengulas Pengadaan di DPPKB Musi Rawas, Satu Unit Kursi Capai Rp700 Ribu
Jenderal Dudung Pastikan Anggotanya tidak Undang Penceramah Radikal, Jalankan Pesan Khusus Presiden Jokowi
Beckham Putra Nugraha Dipastikan Absen pada Laga Persib Kontra PSIS Semarang, Kenapa?
Jadi Tersangka Kasus Pengeroyokan Ketum DPP KPNI, Politisi Golkar Azis Samual Tolak Akui Perbuatannya
Bupati dan DPRD Musi Rawas Teken MoU Propemperda Tahun 2022
Semakin Dekat! Aset 401 Ha Lahan Sawit Yang Dikuasai Muara Enim Akan Segera Menjadi Milik PALI
Duh, 498 Tentara Rusia Tewas dan 1.600 Terluka
Amerika Serikat dan NATO Tercatat Sering Memulai Perang, tetapi Mereka Tak Pernah Dijatuhi Sanksi
Kadiv Humas Polri: Tidak Ada Anggota Polri Tolak IKN, WAG Personel Polri akan Ditertibkan
Kembali ke Aturan Semula, JHT Bisa Dicairkan setelah Pekerja di PHK atau Mengundurkan Diri, Kini ada juga JKP?