Dua Kapal Perang Milik TNI AL Akan Dilelang Prabowo Subianto, Apa Alasannya?

- Kamis, 27 Januari 2022 | 20:27 WIB
Kementerian Pertahanan melakukan RDP dengan Komisi I DPR , Kamis (27/1/2022) (FB Komisi I DPR RI)
Kementerian Pertahanan melakukan RDP dengan Komisi I DPR , Kamis (27/1/2022) (FB Komisi I DPR RI)

KLIKANGGARAN – Dua kapal perang (KRI) milik TNI Angkat Laut (AL) akan dilelang, diungkap oleh Menteri Pertahanan Prabowo Subianto.

Prabowo Subianto beralasan bahwa kedua KRi tersebut akan dilelang karena sudah tidak layak pakai.

Tentang pelelangan dua KRI tersebut diungkapkan Prabowo Subianto dalam Rapat Kerja dengan Komisi I DPR RI, di Gedung Parlemen, Jakarta, pad Kamis 27 Januari 2022.

Prabowo Subianto menjelaskan bahwa pihaknya mengajukan permohonan penghapusan dengan mekanisme pemindahtanganan lelang dari KRI Teluk Penyu 513 buatan Korea tahun 1980 dan KRI Teluk Mandar 514 buatan Korea tahun 1980.

Baca Juga: Ribut-ribut Ibu Kota Baru, Jusuf Kalla Buka Suara, Siap Buka Kartu As Pemerintah

Untuk diketahui, dalam rapat yang membahas persetujuan penjualan Barang Milik Negara itu juga dihadiri Menteri Keuangan Sri Mulyani dan Kasal Laksamana TNI Yudo Margono.

Menurut Prabowo alasan pelelangan dua KRI itu dikarenakan secara teknis kondisi kapal sudah tidak layak untuk digunakan karena bangunan kapal dan perpipaan banyak yang keropos.

Bahkan menurut Prabowo Subianto kondisi permesinan, kelistrikan dan peralatan navigasi sudah tidak bisa digunakan sehingga tidak efisien untuk bisa memperbaiki kerusakan yang ada.

Baca Juga: Chicco Jerikho Diserang Nitizen dan Dimarahi Ibu-ibu sampai Sakit Hati, Singgung Kinan dan Layangan Putus?

"Permesinan, kelistrikan, peralatan navigasi komunikasi dan instrumen di anjungan sudah tidak bisa digunakan lagi. Kondisi platform tidak layak digunakan, serta tidak efisien untuk diperbaiki atau di-replacement," ungkap Prabowo Subianto, dikutip Klikanggaran.com dari Antara pada Kamis, 27 Januari 2022.

Ketika ditanya berapa harga jualnya, Prabowo Subianto mengatakan nilai taksirannya limit jual atau lelang KRI Teluk Penyu 513 sebesar Rp4,91 miliar dengan nilai perolehan sebesar Rp. 121,03 miliar.

Adapun KRI Teluk Mandar 514 nilai limit jual atau lelang sebesar Rp695 juta dengan nilai perolehan Rp. 121,90 miliar.

Baca Juga: Ridwan Kamil Serahkan Hasil Penjualan Lukisan Karya Pelukis Jalan Braga di NFT, Uangnya Jutaan!!

Selanjutnya, Ketua Komisi I DPR RI menyetujui rencana Kementerian Pertahanan (Kemhan) menjual dua kapal perang Indonesia, yakni KRI Teluk Penyu 513 dan KRI Teluk Mandar 514.

Halaman:

Editor: Muslikhin

Sumber: Antaranews.com

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Jokowi dan Nasdem Memanas, Isu Reshuffle Kabinet Mencuat

Selasa, 27 Desember 2022 | 20:25 WIB
X