Inilah Enam Hal yang telah Dilakukan Yaqut Cholil Qoumas selama Setahun Menjadi Menteri Agama

photo author
- Kamis, 23 Desember 2021 | 20:33 WIB
Menag Yaqut Cholil Qoumas (kemenag.go.id)
Menag Yaqut Cholil Qoumas (kemenag.go.id)

KLIKANGGARAN - Yaqut Cholil Qoumas genap satu tahun menjadi Menteri Agama, sejak dilantik pada 23 Desember 2020.

Berikut enam hal yang dilakukan Gus Yaqut selama satu tahun memimpin Kementerian Agama yang merupakan program prioritasntya seperti dikutip dari laman kemenag.go.id, Kamis (23/12/2021).

Pertama, Revitalisasi 106 KUA.
Pria yang akrab disapa Gus Yaqut ini melihat bahwa KUA adalah etalase layanan Kementerian Agama.

Gus Yaqut bertekad merevitalisasi layanan KUA di seluruh Indonesia yang jumlahnya mencapai lebih dari 5.945 unit.

Dengan revitalisasi ini, ke depan KUA akan memiliki layanan keagamaan yang lebih mudah diakses, kredibel, dan transparan.

Baca Juga: Sebuah Sinetron Syuting di Lokasi Pengungsian, Relawan: Bencana Bukan Drama

Tahun pertama kepemimpinan Gus Yaqut, total 106 KUA telah direvitalisasi. Enam di antaranya merupakan KUA piloting yang dijadikan model oleh KUA lainnya. Enam KUA tersebut adalah KUA Banjarnegara, Kabupaten Banjarnegara (Jawa Tengah); KUA Kecamatan Ciawi Gebang, Kabupaten Kuningan (Jawa Barat); KUA Kecamatan Sewon, Kabupaten Bantul (Daerah Istimewa Yogyakarta); KUA Kecamatan Sidoarjo, Kabupaten Sidoarjo (Jawa Timur), KUA Kecamatan Gunung Sugih, Kabupaten Lampung Tengah (Lampung); dan KUA Kecamatan Biringkanaya, Kota Makassar (Sulawesi Selatan).

"Wajah KUA adalah wajah Kementerian Agama. Karena itu, saya telah menetapkan revitalisasi KUA sebagai salah satu di antara enam kebijakan prioritas Kementerian Agama. KUA harus memberikan pelayanan publik terbaik bagi masyarakat," kata Menag di Lampung, Kamis (23/12/2021).

Baca Juga: Profil Ikhsan Fandi, Pemuda Keturunan Indonesia Andalan Singapura

Revitalisasi akan dilanjutkan pada 2022 yang menyasar 1.000 KUA hingga diharapkan tuntas seluruhnya pada 2024 mendatang.

Kedua, Memperkuat Kemandirian Pesantren
Afirmasi terhadap Pesantren terus dilakukan Pemerintah. Setelah penetapan 22 Oktober sebagai Hari Santri pada tahun 2015, terbit UU No. 18 Tahun 2019 tentang Pesantren. Hal ini semakin menegaskan pengakuan dan kepedulian negara terhadap pesantren.

Tahun ini, di era kepemimpinan Yaqut Cholil Qoumas sebagai Menteri Agama, Presiden Jokowi juga telah menandatangani Perpres No. 82/2021 tentang Pendanaan Penyelenggaraan Pesantren. Perpres ini antara lain mengatur tentang Dana Abadi Pesantren, dan sekali lagi hal itu menjadi bentuk afirmasi negara pada pesantren.

Baca Juga: Cerita Mistis Malam Jumat: Penyanyi Cafe Itu Dijaga Ibu Gaib

“Terbitnya Perpres No 82/2021, akan sangat membantu pelaksanaan amanat UU No. 18/2019, yang menyebutkan tiga fungsi pesantren yaitu, pendidikan, dakwah, dan pemberdayaan masyarakat. Itu adalah salah satu kado indah peringatan Hari Santri, 22 Oktober 2021,” tegas Menag.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Muslikhin

Sumber: kemenag.go.id

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X