Hari Pekerja Imigran, Ini Suara dari Komunitas Pelaut Senior

photo author
- Rabu, 22 Desember 2021 | 20:48 WIB
Komunitas Pelaut Senior bicara soal pekerja imigran (Dok.klikanggaran.com/TeddyS)
Komunitas Pelaut Senior bicara soal pekerja imigran (Dok.klikanggaran.com/TeddyS)

Menurut Binsar dan Teddy, mereka hanya tahu jika posisi Menaker adalah Pembina Fungsional. Sementara Dirjen Hubla Kemenhub adalah Pembina Teknis untuk mengurus tenaga kerja profesi pelaut Indonesia.

“Namun, meskipun sudah jelas pembagian status pembinaannya, kedua institusi baik Kemenaker maupun Ditjen Hubla Kemenhub terus menerus mempertahankan ego sektoralnya masing-masing. Ini berdampak negatif bagi kaum pelaut Indonesia sendiri,” tutur Binsar.

Binsar menjelaskan, ketika Kemenaker mengganti BNP2TKI menjadi BP2PMI, MLC 2006 yang ditetapkan oleh ILO (International Labour Organization) dan diratifikasi ke dalam UU No. 15 Tahun 2016, inti dari hak-hak dasar pelaut itu dipercayakan untuk diimplementasikan oleh Ditjen Hubla Kemenhub.

Baca Juga: Juragan99 Sebut Persib Alay, Viking Meradang

Setelah MLC 2006 itu dikerjakan oleh Ditjen Hubla Kemenhub, dari kaca mata Komunitas Pelaut Senior kemudian, terjadi aturan yang dinilai merugikan posisi tenaga kerja profesi pelaut Indonesia sendiri.

Secara norma, kata Binsar, yang menjadi kebutuhan untuk dipekerjakan di kapal-kapal asing di luar negeri, adalah mobilitas manusia yang tenaga kerja profesi pelaut atau manusianya sebagai awak kapal.

“Awak kapal sendiri adalah orang yang bekerja atau dipekerjakan di atas kapal oleh pemilik atau operator kapal. Mereka melakukan tugas di atas kapal sesuai dengan jabatannya sesuai yang tercantum dalam buku sijil,” kata Binsar.

Menurutnya, Ditjen Hubla Kemenhub yang diberikan mandat oleh IMO untuk mengurusi berbagai jenis sertifikat yang wajib dimiliki oleh setiap pelaut, sejatinya hanya untuk kualifikasi atas jabatan yang diberikan terhadap seorang pelaut tersebut, sebagai syarat atas tugasnya di atas kapal. Namun demikian, yang substansi adalah tenaga kerja profesi pelautnya, bukan pada kepemilikan atas kualifikasi sertifikatnya.

“Ini menurut hemat Komunitas Pelaut Senior jika bicara terkait norma,” ujar Binsar.

Baca Juga: Kasus Cek Kosong yang Menyeret Nama Mantan Gubernur Bengkulu, Kuasa Hukum: Berhentilah Menyebar Fitnah!

Binsar menuturkan, saat menyimak tentang perekrutan dan penempatan awak kapal masih dalam aturan Permenhub No. 84 Tahun 2013 yang ditetapkan pada 4 Oktober 2013 semasa Menhub EE Mangindaan, dalam Pasal 1 angka 3 yang berbunyi Serikat Pekerja (SP) adalah organisasi pekerja sesuai dengan ketentuan nasional dan atau organisasi pekerja internasional yang berafiliasi dengan SP internasional. Di sini Permenhub No. 84 Tahun 2013 sesuai dengan UU No. 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh (UU SP/SB).

Bahkan, lanjutnya, dalam Pasal 1 angka 4 aquo menyebutkan Kesepakatan Kerja Bersama (KKB) atau Collevtive Bargaining Agreement (CBA) yang merupakan perjanjian kerja kolektif yang dibuat dan ditandatangani oleh perusahaan angkutan laut atau pemilik atau operator kapal dengan SP pelaut dan diketahui oleh Ditjen Hubla Kemenhub, sudah benar adanya. Sebab dalam Hubungan Industrial Tripartit sebagaimana termaktub dalam UU Ketenagakerjaan terdiri dari unsur Perusahaan, SP dan Pemerintah.

“Dari sini ada ada sinergitas antara Kemenhub dan Kemenaker kendati ego sektoral tetap tidak bisa disembunyikan,” katanya.

Namun dalam perkembangannya, seperti yang disimak oleh Komunitas Pelaut Senior, ketika Menaker sebagai Pembina Fungsional tenaga kerja profesi pelaut menyerahkan implementasi secara teknis atas UU No. 15 Tahun 2016 tentang Ratifikasi MLC 2006, Permenhub No. 84 Tahun 2013 tentang Perekrutan dan Penempatan Awak Kapal sudah tidak diberlakukan lagi.

Dari kaca mata Komunitas Pelaut Senior justru membuat semakin susahnya tenaga kerja profesi pelaut untuk mendapatkan perlindungan dan pembelaan atas hak dan kepentingannya.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Kitt Rose

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X