Baca Juga: Ganjar Pranowo: Ibu adalah Sumber Kekuatan yang tak Ada Habisnya, Selamat Hari Ibu
Sebab menurut Binsar, pada 26 Juli 2021 Menhub Budi Karya Sumadi menetapkan Permenhub No. 59 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Usaha Jasa Terkait Dengan Angkutan Di Perairan, yang tidak memberlakukan lagi Permenhub No. 84 Tahun 2013 tentang Perekrutan dan Penempatan Awak Kapal, sebenarnya fokus bukan menjadi tercerabutnya Hubungan Industrial Tripartit yang sudah mengikat sekian lamanya.
Sebabnya kedudukan Serikat Pekerja (SP) pelaut yang dipayungi UU No. 21 Tahun 2000 dan UU Ketenagakerjaan yang dalam Permenhub No. 84 Tahun 2013 dituangkan dalam Pasal 1 angka 3 dan 4, oleh Permenhub No. 59 Tahun 2021 eksistensi SP pelaut diganti dengan keberadaan Persatuan Pelaut yang tidak tahu dipayungi oleh perundang-undangan yang mana.
“Jika di Kemenkumham memang untuk legal standing hanya mengenal badan hukum perkumpulan bukan persatuan. Apakah kedudukan persatuan itu ormas atau LSM, tidak tahu persis apa yang Menhub Budi Karya Sumadi maksudkan dalam Permenhub No. 59 Tahun 2021 itu,” tutur BInsar.
“Pastinya, jika terjadi kasus perselisihan kemungkinan besar tidak bisa diselesaikan melalui Hubungan Industrial karena yang bisa adalah SP pelaut, bukan Persatuan Pelaut yang belum jelas keabsahannya itu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 32 Permenhub No. 59 Tahun 2021 yang berbunyi Perjanjian Kerja Bersama (PKB) atau CBA dibuat dan ditandatangani oleh perusahaan angkutan laut atau pemilik atau operator kapal dengan Persatuan Pelaut yang diketahui oleh Ditjen Hubla Kemenhub,” papar Binsar.
Baca Juga: Clairine Clay Resmi Jadi Istri Joshua Suherman, Ini Profilnya
Komunitas Pelaut Senior menyatakan sangat kurang paham kenapa Permenhub No. 84 Tahun 2013 yang sudah tepat memposisikan SP pelaut sebagai pembuat dan penandatangan CBA dengan perusahaan perkapalan kemudian digantikan dengan Permenhub No. 59 Tahun 2021 yang memposisikan Persatuan Pelaut yang belum jelas legitimasinya dan bukan unsur Tripartit dalam Hubungan Industrial. Kemudian diposisikan sebagai pembuat dan penandatangan CBA dengan perusahaan perkapalan yang diketahui oleh Ditjen Hubla Kemenhub.
Juru Bicara Komunitas Pelaut Senior, Teddy Syamsuri, mempertanyakan, apakah dengan Persatuan Pelaut yang bukan berbentuk SP pelaut menjamin bisa memberikan perlindungan, pembelaan hak, dan kepentingan?
Teddy juga mempertanyakan, apakah peningkatan kesejahteraan bagi pelaut dan keluarganya yang sudah menjadi tujuan pokok SP pelaut berdasarkan payung hukum UU SP/SB? Menurutnya, ini persoalan yang kemudian menjadi cukup serius disikapi oleh para sahabat pelaut Indonesia.
Baca Juga: Joshua Suherman ‘Diobok-obok’ Menikah Hari Ini, Masa sih?
"Untuk itu, Komunitas Pelaut Senior baik itu Hari Pelaut Dunia maupun Hari Pekerja Migran Internasional tetap kita ucapkan selamat. Karena kedua hari yang diperingati saban tahun itu keduanya ditetapkan oleh organisasi internasional. Dan, Indonesia adalah anggotanya baik anggota PBB maupun anggota ILO dan IMO," ujar Teddy.
"Hanya saja patut dipertanyakan kepada baik kepada Menaker maupun kepada Menhub, di mana pelabuhan disandarkannya tenaga kerja profesi pelaut Indonesia yang sebenarnya? Sebab yang diharapkan oleh kaum pelaut Indonesia cuma tidak lagi dijadikan obyek penderita, lahan basah, sapi perah serta sertifikat IMO tapi gaji Antimo. Hanya itu!" tutup Binsar Effendi yang didampingi Teddy Syamsuri dan Hasoloan Siregar dari poskonya di Markas YAKE Jl. Raya Jatinegara Timur No. 61-65 Balimester, Jatinegara, Jakarta Timur 13310.
Mungkin teman Anda tertarik dengan artikel ini, mohon dibantu share kepadanya, ya. Terima kasih telah menjadi pembaca setia klikanggaran.com*
Artikel Terkait
May Day, Negara Diminta Hadir untuk Benahi Organisasi Pelaut
Ini Harapan Pelaut Senior Terkait Visi Poros Maritim Presiden Jokowi
Organisasi KPI Makin Carut Marut, Uang Pelaut Jadi Bancakan Pengurus?
Pemahaman Hukum Maritim bagi Pelaut Sangat Penting, Kata Capt Hakeng, Pelaut Harus Profesional
Indonesia Bangsa Maritim, Kedaulatan Energi Harus Sertakan Kapal dan Pelaut
Dunia Pelaut dan Kelautan Indonesia Saat Ini, Aspek Hukum, dan Peluang ke Depannya
Korban Pelaut Terus Berjatuhan, Komunitas Pelaut Senior: ke Mana Ditjen Hubla?
Gedung KPI di Cikini dan Tanjung Priok Milik Pelaut, Bukan Pengurus yang Sesukanya Menguasai