KLIKANGGARAN -- Belakangan ini Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyampaikan bahwa kenaikan UMP (Upah Minimum Provinsi) 2022 menjadi 5,1 persen ini masih layak bagi pekerja dan terjangkau bagi pengusaha.
Dikatakan oleh Anies Baswedan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dalam mengkaji ulang formula UMP tahun 2022 menggunakan variabel inflasi (1,6 persen) dan variabel pertumbuhan ekonomi nasional (3,51 persen).
Anies Baswedan mengatakan bahwa dirinya meyakini dengan upah kenaikan upah ini juga sekaligus meningkatkan kemampuan daya beli masyarakat.
Kemudian Anies Baswedan mengungkapkan hal ini adalah wujud apreasi bagi pekerja dan juga semangat bagi geliat ekonomi dan dunia usaha.
Baca Juga: Sejumlah Perangkat Daerah di Kabupaten PALI Ada Perubahan Nomenklatur, Simak Lebih Jelasnya!
“Kami menilai kenaikan 5,1% ini suatu kelayakan bagi pekerja dan tetap terjangkau bagi pengusaha," ujarnya pada Sabtu, 18 Desember 2021.
"Harapan kami ke depan, ekonomi dapat lebih cepat derapnya demi kebaikan kita semua," katanya.
Sejalan dengan penetapan UMP, Anies Baswedan menyebut, Pemprov DKI Jakarta berusaha untuk meningkatkan kesejahteraan pekerja dan mengurangi biaya hidup pekerja.
Baca Juga: Emosi VS Esensi, Cara Cerdas Shandy Aulia Memadamkan Isu Cerai
Terkait hal ini, Wakil Gubernur DKI Ahmad Riza Patria menyebutkan kenaikan UMP (Upah Minimum Provinsi) 2022 senilai 5,11 persen menjadi Rp4,6 juta untuk memenuhi rasa keadilan.
Ahmad Riza Patria menanggapi pernyataan KADIN (Kamar Dagang Indonesia) DKI Jakarta yang menilai kenaikan UMP 2022 ditetapkan secara sepihak pada Minggu, 19 Desember 2021.
"Ini menunjukan keinginan komitmen kami untuk memberi rasa keadilan," kata Ahmad Riza Patria.
Baca Juga: Unggahan Krisdayanti di Tujuh Bulanan Aurel, Warganet Kagum Tatapan Matanya
Terkait penetapan UMP 2022, Ahmad Riza Patria mempersilahkan semua pihak untuk memberikan masukan dan rekomendasinya.
Menurutnya penetapan UMP 2022 ini masih akan terus didiskusikan hingga menemukan formulasi terbaik.
"Silahkan semua memberi masukan dan memberikan rekomendasi," ujar Ahmad Riza Patria .
Dikabarkan sebelumnya, ketua umum KADIN (Kamar Dagang Indonesia) DKI Jakarta, Diana Dewi mengaku, pihaknya mendapatkan dari pelaku usaha atas kenaikan UMP yang dilakukan sepihak oleh Pemprov DKI Jakarta.
Baca Juga: Serial 'Layangan Putus' Membuat Gempar Warganet, Tahukah Sejarah dari Layangan?
Menurut Diana Dewi, sesuai dengan keputusan Dewan Pengupahan Provinsi DKI Jakarta yang terdiri dari unsur Organisasi Pengusaha, Pemerintah, Serikat Buruh dan Akademisi, telah ditetapkan kenaikan UMP (Upah Minimum Provinsi) 2022 dengan kenaikan sebesar 0,85 persen atau Rp37.749 menjadi Rp4.453.935,536.
Penetapan UMP DKI Jakarta itu juga telah berpedoman pada PP Nomor 36 tahun 2021.
"Kondisi ini harus dapat dipahami oleh semua pihak," ujarnya dalam keterangannya, Minggu, 19 Desember 2021.
Ditengah perbaikan perekonomian daerah akibat pandemi, Diana menuturkan seharusnya Pemprov DKI Jakarta dapat lebih bijak dalam menetapkan kebijakan yang baru.
Artikel Terkait
Kabar Gembira untuk Guru dan Pengawas PAI, Kekurangan Pembayaran Tukin selesai akhir 2021, Tidak ada Potongan
Pemerkosaan Seorang Perawat oleh Oknum Gocar Viral di Twitter, Polisi Buru Pelaku
Nah Lho! Polisi Kantongi Barang Bukti Kasus Penistaan Agama yang Dilakukan Joseph Suryadi
Stafsus Menag Bantah Kanwil Kemenag Sulsel Cabut Edaran Pemasangan Spanduk Ucapan Natal dan Tahun Baru
Peringatan Hari Migran Internasional, Inilah Sejumlah Kebijakan Pemerintah untuk Lindungi Pekerja Migran
Postingan Baper Laura Anna dalam InstaStory Sebelum Meninggal
Habib Bahar bin Smith Sebut KSAD sebagai Jendral Baliho, Kok Bisa?
Apa Kata Wapres K.H. Ma'ruf Amin tentang Penguasaan Ilmu Pengetahuan dan Keimanan bagi Orang Islam?
Video Viral ‘Jenderal Baliho’ Habib Bahar, Bagaimana Respons TNI AD?