Setelah Polisi sampai ke Kalimantan, baru didapat bahwa pelaku sembunyi di kos wilayah Demak dan ditangkap pada Kamis (9/12/2021) pukul 20.30. WIB.
"Pelaku diketahui seorang residivis baru saja bebas dari masa hukuman di Sampit dan mendapat pesanan mengantar sabu itu. Hasil koordinasi dengan Ditresnarkoba Polda Jateng jaringan tersebut masih dalam negeri lintas pulau." katanya.**
Apabila artikel ini menarik, mohon bantuan untuk men-share-kannya kepada teman-teman Anda, terima kasih.
Artikel Terkait
Gempar, Ditemukan Mayat Perempuan Bugil di Desa Lambadeuk
Anggota DPRD Nganjuk Ini Pernah Menjadi Residivis Kasus Narkoba
Guar Lembur Sampeureun Jaga, Media Pembuka Sejarah Kampung
KPK Sasar Penggesahan APBD Muara Enim 2019, Menelisik Nasib Anggota Dewan Lainnya?
Ini Tanggapan Dekan Fakultas Syari'ah UIN STS Jambi Sayuti, Terkait Kisruh Penanganan Angkutan Batubara
Ketua DPRD Provinsi Jambi Kecewa Pengusaha Batubara Sulit Diajak Kerjasama Mencari Solusi Permasalahan
Luwu Utara Raih Predikat Tertinggi Pertama Anugerah Keterbukaan Informasi Publik di Sulsel
Di Pekanbaru, Seorang Mahasiswa Melakukan Pencabulan pada Seorang Anak di Masjid
Menolak Diajak Hubungan Intim, Seorang Istri Ditikam Suaminya