Pertamina Bertransformasi, eSPeKaPe: Silakan, Asal Jangan Tercerabut dari Amanat Konstitusi Negara

photo author
- Jumat, 10 Desember 2021 | 20:23 WIB
eSPeKaPe rayakan HUT Pertamina (Dok.klikanggaran.com/Teddy)
eSPeKaPe rayakan HUT Pertamina (Dok.klikanggaran.com/Teddy)

"Silakan Pertamina bertransformasi untuk mencari perolehan dari keadaan yang lain dimana pada umumnya ketika keadaan Pertamina belum stabil. Tetapi, kita di eSPeKaPe mengingatkan kepada perusahaan Pertamina, adanya transformasi dengan transisi yang dilakukan setelah restrukturisasi dengan membentuk 6 subholding dan anak-anaknya subholding,” katanya.

“Hendaknya jangan sampai tercerabut dari amanat konstitusi negara Pasal 33 ayat (2) dan ayat (3) UUD 1945 sekaligus yang merupakan rahimnya dilahirkannya Pertamina," tandas Ketua Umum eSPeKaPe Binsar Effendi Hutabarat, yang mengaku bahwa ini bukan merupakan ucapan post syndrome.

Baca Juga: Duka di Hari Jumat, Ini Kronologi Meninggalnya Mang Oded, Wali Kota Bandung

Binsar Effendi Hutabarat yang juga Penasehat Masyarakat Pelaut NKRI mengungkapkan jika laba Pertamina tahun 2019 tercatat Rp35,8 trilyun. Laba ini anjlok karena adanya pandemi Covid-19 di tahun 2020 dengan perolehan laba Rp15,3 trilyun.

Masih dihadapkan dengan pandemi Covid-19 yang di bulan Juli 2021 begitu meluas, sehingga terbit aturan PSBB. Tercatat keuntungan Pertamina tahun 2021 menjadi Rp2,6 trilyun. Namun, tetap saja disebut untung di tengah perusahaan migas dunia seperti ExxonMobil, Repsol, Shell, Chevron dan lainnya dihadapkan dengan kondisi yang stuck.

Kemudian, lanjut Binsar, PT Pertamina (Persero) itu menganut rezim saham, yang mana pemegang saham sepenuhnya perseroan adalah Pemerintah. Sehingga ketika tema HUT Ke-64 Pertamina mengangkat "Energizing Your Future" atau Pemenuhan Energi Masa Depan Bangsa, maka menjadi wajib bagi perseroan melaporkan pembiayaan saat melakukan transisi energi.

Baca Juga: Hampir Rampung, Sekda Luwu Utara Cek Kesiapan Huntap di Mappedeceng Sebelum Dimanfaatkan

eSPeKaPe mencatat jika Pemerintah sejak tahun 2016 selalu transparan mempublikasikan laporan anggarannya yang digunakan untuk memitigasi perubahan iklim (climate change) yang berasal dari anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN). Tapi, terkonfirmasi justru Pertamina belum pernah mempublikasikan atau merilis laporan keuangan secara terbuka untuk pembiayaan mitigasi dampak perubahan iklim.

"Bagaimanapun Pertamina masih memproduksi bahan bakar minyak (BBM) dan gas bumi yang dari sumber fosil, dan Pemerintah sebagai pemegang saham sepenuhnya di PT Pertamina (Persero) sudah berkomitmen untuk melakukan transisi energi untuk menurunkan emisi 41% di tahun 2030. Sehingga Pertamina yang memproduksi CO2, mau tidak mau, suka tidak suka, harus bertanggung jawab lebih besar dari adil," tutur Binsar Effendi Hutabarat.

"Namun demikian seperti adanya komitmen Pemerintah untuk melakukan transisi energi, sangat diharapkan Menteri BUMN Erick Thohir yang mewakili pemerintah selaku pemegang saham sepenuhnya di Pertamina, jangan lakukan restrukturisasi yang diujungnya mengabaikan amanat konstitusi negara yang sudah final dan mengikat di Pertamina, meskipun dilakukan oleh anak perusahaan subholding yang diarahkan untuk privatisasi," imbuhnya.

Baca Juga: Herry Wirawan Masih Diperbincangkan, Ini Isu Terbaru

Sebab menurut hemat eSPeKaPe, migas itu dikuasai oleh negara, memenuhi hajat hidup orang banyak, dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat. Itu diharamkan untuk dikotak-kotik dengan dihadirkannya saham swasta di anak perusahaan subholding itu.

"Kedaulatan energi itu adalah dikuasai secara mutlak oleh negara. Sama sekali bukan berbagi dengan swasta yang cari profit untuk korporasinya, yang bukan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat. Itu omong besar dalam prakteknya. Kita, eSPeKaPe sesalkan Putusan MK yang menolak judicial review UU BUMN terkait melarang privatisasi terhadap UUD 45," pungkas Teddy Syamsuri, mendampingi Ketua Umumnya Binsar Effendi Hutabarat bersama Sekretaris H. Yasri Pasha Hanafiah.

Mungkin teman Anda tertarik dengan artikel ini, mohon dibantu share kepadanya, ya. Terima kasih telah menjadi pembaca setia klikanggaran.com.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Kitt Rose

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X