KLIKANGGARAN-- Mantan Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Gerindra Kabupaten Blora, Setiyadji Setyawidjaja, menggugat Keta Umum Partai Gerindra, Prabowo Subianto, Rp 501 Miliar.
Adapun gugatan yang diajukan Setiyadji kepada Prabowo Subianti tersebut terkait pemberhentiannya sebagai Kader Partai Gerindra.
Setiadji mengatakan bahwa gugatan terhadap Prabbowo tersebut telah dilayangkan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan dengan nomor 1092/Pdt.Sus-Parpol/2021/PN JKT.SEL.
Gugatan terhadap Prabowo tersebut telah didaftarkan oleh Setiyadji pada Selasa 30 Desember 2021.
Baca Juga: Presiden Jokowi: Penyandang Disabilitas Perlu Diikutsertakan dalam Kegiatan Produktif
“Menyatakan tidak sah dan/atau batal demi hukum/atau tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat surat keputusan tergugat I (Prabowo), surat keputusan DPP Partai Gerindra tertanggal 13 September 2021, tentang Pemberhentian Keanggotaan Setiyadji Setyawidjaja,” demikian isi gugatan tersebut dikutip Klikanggaran.com dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan, Jumat, 3 Desember 2021.
Selain kepada Prabowo subianto gugatan dilayangkan Setiyadji pada Ketua Majelis Kehormatan DPP Partai Gerindra Habiburokhman dan Ketua Dewan Pengurus Daerah (DPD) Partai Gerindra Abdul Wachid.
Diungkapkan oleh Setiyadji, dirinya menuntut agar putusan Majelis Kehormatan DPP Partai Gerindra yang menyatakan bahwa ia melanggar ketentuan Anggaran Dasar/Angaran Rumah Tangga (AD/ART) Partai Gerindra dinyatakan tidak sah dan harus dicabut.
Baca Juga: Ralf Rangnick Datang, Michael Carrick Memilih Meninggalkan Manchester United
Setiadju juga meminta agar surat rekomendasi dari DPD Partai Gerindra untuk memberhentikannya karena dinilai tak aktif juga dinyatakan tidak sah.
“Menggugat tergugat I (Prabowo), tergugat II (Habiburokhman), tergugat III (Abdul) secara bersama untuk mbayar ganti rugi pada penggugat secara tunai baik kerugian materiil maupun imateriil,” tulis gugatan tersebut.
“Kerugian imateriil yang semuanya itu menurut hukum dapat dimintakan penggantian dalam bentuk uang tunai dalam jumlah yang wajar dan setara taitu sebesar Rp 500 miliar,” tertulis dalam gugatan.
Baca Juga: Kalah di Pertandingan Terakhir, Praven/Melati Gagal Maju ke Semifinal BWF World Tour Finals 2021
Selanjutnya Setiyadji menyatakan bahwa kerugian materiil yang mesti dibayarkan senilai Rp 501 miliar, germasuk biaya kuasa hukum Rp 1 miliar dan biaya administrasi senilai Rp 100 juta.
Artikel Terkait
Prabowo Akui Kepemimpinan Jokowi Efektif: Saya Hormat Sama Bapak
Prabowo Subianto Siap Maju di Pilpres 2024, Kata Sekjen Gerindra! Semoga Berhasil, Pak!
Kekuatan Militer Indonsia Berada di Peringkat 1 ASEAN, Bukti Kinerja Menhan Prabowo?
Keponakan Prabowo, Saraswati, Berikan Alasan Naik Lion Group
Tak Ada Lawan, Prabowo Adalah Capres Pilihan Anak Milenial dan Gen Z, Mengalahkan Anies Baswedan!
Kebijakan Prabowo Subianto Dikritisi Gatot Nurmantyo, Kebijakan yang Mana Saja Ya?
GNPF Sesali Dukung Prabowo pada Pilpres 2019, Jadi 2024 Mau Pindah ke Lain Hati, ya?
Viral, Rekaman Suara Mirip Suara Prabowo Berpidato Berpesan, 'Jangan mau dendam, jangan mau sakit hati'
Fadli Zon Absen dari Twitter Sudah 2 Hari Usai Ditegur Prabowo
Prabowo Bertemu dengan Megawati di Sela-Sela Pelantikan Panglima TNI, Ada Apa ya?