Perselisihan Terkait Kerusakan Jalan Tol, PT Waskita Karya Toll Road Berpotensi Hadapi Risiko Gugatan Hukum

- Selasa, 30 November 2021 | 19:25 WIB
Masalah PT Waskita Karya di jalan tol Kanci - Pejagan (Dok.Twitter.com/@waskita_karya)
Masalah PT Waskita Karya di jalan tol Kanci - Pejagan (Dok.Twitter.com/@waskita_karya)

KLIKANGGARAN – Sampai dengan akhir tahun 2017, PT Waskita Karya Toll Road (PT WTR) telah memiliki dua ruas jalan tol yang sudah beroperasi. Pertama Ruas Kanci-Pejagan yang dioperasikan oleh BUJT PT Semesta Marga Raya (SMR). Kedua Ruas Bekasi-Cawang-Kampung Melayu atau Becakayu Seksi 1.B-C.

Keduanya diakuisisi oleh PT Waskita Karya Toll Road (PT WTR) pada tahun 2014, di mana jalan tol Kanci-Pejagan telah beroperasi sejak bulan Januari 2010. Sedangkan Becakayu mulai dioperasikan sejak Desember 2017 oleh PT KKDM.

Sebelum melakukan akuisisi, baik PT Waskita Karya maupun PT WTR belum memiliki pengalaman yang memadai untuk mengoperasikan jalan tol. Selain itu, unit kerja yang melakukan analisa atas risiko belum terbentuk.

Kondisi tersebut membuat PT Waskita Karya dan PT WTR belum melakukan kajian yang mendalam. Antara lain terhadap risiko operasional jalan tol seperti risiko transaksi, risiko lalu lintas, dan risiko konstruksi.

Baca Juga: Puisi: Diam Itu Membunuhku

Sehubungan dengan kondisi kerusakan yang terjadi di jalan tol Kanci-Pejagan, PT SMR kemudian tidak melakukan pengembalian dana retensi PT Adhi Karya sebesar Rp184.249.499.440. Melainkan meminta agar kerusakan diperbaiki dan seluruh biaya yang timbul harus ditanggung oleh Adhi.

Hal ini yang kemudian menjadi permasalahan di antara kedua pihak. Akhirnya harus diselesaikan melalui Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI).

Dari hasil pertemuan dan diskusi dengan pihak PT Adhi Karya tanggal 26 April 2018 di Kantor BPK, BPK memperoleh informasi bahwa proses pelaksanaan debt to equity swap melalui penerbitan saham baru PT SMR untuk PT Adhi, belum mendapatkan kesepakatan karena masih menunggu membaiknya LHR ruas tol Kanci-Pejagan. Selain itu juga menunggu hasil usulan penyesuaian tarif yang diajukan PT SMR pada tanggal 20 September 2017 kepada BPJT.

Baca Juga: Ada Pekerjaan Pelengkap Jalan Tol PT Waskita Karya yang Tidak Sesuai Spesifikasi, Nilainya Rp13,9 Miliar

Sedangkan dari pihak PT SMR, informasi yang diperoleh adalah masih menunggu bukti persetujuan dari PT Adhi perihal Lanjutan Pelaksanaan Konversi Utang menjadi Saham Baru.

Dengan adanya permasalahan debt to equity swap dengan PT Adhi yang belum dapat diputuskan, PT WTR sebagai pemegang saham mayoritas PT WMTTR, juga akan menghadapi risiko timbulnya gugatan hukum.

Permasalahan di atas mengakibatkan:

1. PT WTR membutuhkan dana yang lebih banyak untuk mendukung biaya operasional dan pemeliharaan konstruksi Kanci-Pejagan;

2. Adanya potensi gugatan hukum dari Adhi jika proses debt to equity swap tidak mendapatkan kesepakatan;

Halaman:

Editor: Kitt Rose

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X