Kedudukan MUI Sangat Kokoh, Mahfud MD: Tidak Bisa Sembarangan Dibubarkan

photo author
- Sabtu, 20 November 2021 | 12:42 WIB
Mahfud MD, Menko Polhukam (Dok.Twitter.com/@mohmahfudmd)
Mahfud MD, Menko Polhukam (Dok.Twitter.com/@mohmahfudmd)

KLIKANGGARAN - Seruan pembubaran Majelis Ulama Indonesia (MUI) mendapat sorotan dari Mahfud MD, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan RI (Menko Polhukam).

Seperti diketahui, anggota Komisi Fatwa MUI bernama Ustadz Zain An-Najah dan Ustadz Farid Okbah ditangkap oleh Densus 88 Antiteror Polri. Penangkapan dilakukan di wilayah Bekasi.

Setelah ditangkapnya para ustadz itu, ada banyak yang menyerukan untuk membubarkan MUI. Menanggapi hal ini, Mahfud MD beranggapan bahwa MUI berada pada posisi yang kuat.

Mahfud MD juga menyebutkan bahwa MUI tidak bisa sembarangan dibubarkan.

Baca Juga: Di Malang Jawa Timur ada Tempat Wisata Rohani Bhineka Tunggal Ika, Apa Isinya?

Melalui akun twitternya, Ia menuliskan bahwa kedudukan MUI sangat kokoh. Lantaran telah disebut dalam pelbagai peraturan perundang-undangan.

Berikut Klikanggaran.com kutip cuitan Mahfud MD pada akun twitternya @mohmahfudmd pada Sabtu, 20 November 2021.

“Kedudukan MUI itu sudah sangat kokoh karena sudah disebut di dalam beberapa peraturan perundang-undangan,” kata Mahfud MD.

“Misal di dalam UU No. 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (Pasal 1.7 dan Pasal 7.c). Juga di Pasal 32 (2) UU No. 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah,” ucapnya menegaskan.

Baca Juga: Inovasi 'Getar Dilan' Sukses Datangkan Dana Insentif Daerah Buat Luwu Utara, Segini Nilainya

Oleh karena itulah, menurutnya posisi Lembaga Swadaya Masyarakat tersebut tak dapat sembarang dibubarkan.

Beberapa waktu lalu, Menko Polhukam Mahfud MD mengajak kepada publik agar tak berpikir MUI perlu dibubarkan. Ia juga mengajak untuk tidak memprovokasi dengan mengatakan bahwa Pemerintah menyerang MUI.

"Jangan berpikir bhw MUI Perlu Dibubarkan. Jangan memprovokasi mengatakan bhw Pemerintah via Densus 88 Menyerang MUI. Itu semua provokasi yang bersumber dari khayalan, bkn dari pemahaman atas petistiwa,” tulis Mahfud MD di twitternya.

Baca Juga: Pemerintah Bangun Jembatan Kaca Pertama di Indonesia dengan Panjang 150 Meter, Ini Nilai Anggarannya!

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Kitt Rose

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X