Klikanggaran.com-- Produk Vaksin Covid-19 dari Anhui Zhifei Longcom, China yaitu Zivifax, dinyatakan halal dan suci oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI).
Halal dan sucinya vaksin Zivifax itu ditetapkan dalam fatwa Nomor 53 Tahun 2021 tentang Produk Vaksin Covid-19 dari Anhui Zhifei Longcom, China.
Keputusan hukum vaksin Zivifax halal dan suci itu diambil setelah Komisi Fatwa MUI melakukan serangkaian penelitian dan pengkajian secara syar'i.
Baca Juga: Menduduki Puncak Teratas, Benarkah Serial Squid Game Lanjut Season 2? Hmmmm, Bikinlah.
Hal itu disampaikan oleh Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bidang Fatwa, Asrorun Ni’am Sholeh dalam konferensi pers di Kantor MUI, Menteng, Jakarta, Sabtu (9/10).
"Vaksin Zivifax hukumnya suci dan halal. Kenapa? Karena dalam proses produksinya memenuhi standar halal dan tidak ditemukan penggunaan material yang haram dan atau najis," kata Asrorun.
Jadi, dalam proses produksi Vaksin Zivifax tidak ditemukan pemanfaatan barang haram dan atau najis, dalam ingredients dan juga dalam proses produksinya.
Baca Juga: Program Desa Damai Diluncurkan Ganjar Pranowo Bersama Yenny Wahid. Sudah ada 30 Desa Damai
"Sebagaimana mekanisme yang sudah ditetapkan di MUI, dokumen-dokumen untuk kepentingan pemfatwaan Vaksin Zivifax juga telah diverifikasi oleh tim dan selanjutnya dilakukan pemeriksaan," ujarnya.
Artikel Terkait
Din Syamsuddin Tersingkir dari Pengurus MUI
MUI: Penahanan Habib Rizieq Banyak Mudaratnya
MUI Keluarkan Fatwa Halal untuk Vaksin Covid-19 Sinovac
Bupati Batanghari MFA, MUI dan Kankemenag Larang Masyarakat Gelar Salat Idul Fitri 1442 H
Netizen Bilang, Pembangunan Masjid Pun Dikorupsi, Sekarang MUI: Rumah Allah Pun Dikorupsi
Berbeda Pendapat dengan MUI, Gus Mus Anggap Korupsi Masjid Sriwijaya Hal Biasa
UI Halal Center dan LPPOM MUI Bersinergi Memajukan Industri Halal