KLIKANGGARAN--Perdagangan Cryptocurrency (kripto) telah dinyatakan haram oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI), keputusan itu mendesak sekitar 230 juta Muslim di negara Islam terbesar di dunia untuk menjatuhkan koin yang bertentangan dengan hukum Syariah.
MUI mengeluarkan fatwa anti-crypto pada hari Kamis, dengan Asrorun Niam Sholeh, kepala dekrit agama organisasi, menyatakan kripto menunjukkan “unsur ketidakpastian, taruhan dan bahaya,” menyamakannya dengan perjudian, Reuters dan Bloomberg melaporkan.
Meskipun keputusan MUI tidak mengikat secara hukum, keputusan terbarunya dapat berpengaruh kepada lebih dari 230 juta Muslim di Indonesia, di negara di mana perdagangan kripto meledak selama setahun terakhir.
Baca Juga: Sang Ayah Tercatat sebagai Ahli Waris dalam Asuransi Vanessa Angel
Mengutip RT.com, jumlah orang Indonesia yang terlibat di pasar dilaporkan melonjak dari 4 juta menjadi 6,5 juta antara 2020 dan 2021 saja, sementara Kementerian Perdagangan mengatakan nilai pertukaran kripto telah mencapai total 370 triliun rupiah ($ 25,96 miliar) pada Mei.
Tentu saja, fatwa MUI akan berdampak pada jumlah ini.
Sementara pemerintah Indonesia telah melarang penggunaan kripto sebagai mata uang sebab rupiah satu-satunya alat pembayaran yang sah di negara ini.
Pemerintah Indonesia mengizinkan investasi dan perdagangan token digital di pasar berjangka dan komoditas, dan bank sentralnya bahkan telah mempertimbangkan untuk meluncurkan sendiri koin kripto.
Keputusan MUI juga melarang perdagangan komoditas untuk aset elektronik, namun badan tersebut membuka peluang bahwa kripto tertentu dapat sejalan dengan hukum Islam, atau Syariah, yang mengharuskan barang dan instrumen keuangan memiliki “bentuk fisik, nilai yang jelas, dan diketahui jumlah pastinya,” kata Sholeh.
Artikel Terkait
Alamak! Ruhut Sitompul alias Bang Poltak dari Medan Komentari Polemik Isu Test PCR
Pejabat BUMD di Indonesia Minim Lapor Harta Kekayaan, Baru 18,46 Persen
Kementerian PUPR: Kecepatan di Jalan Tol Sudah Diatur, Jalan Bebas Hambatan 60-100 Km/Jam
Moderasi Beragama Untuk Kikis Ekstremisme, Perlu Diterapkan pada semua ASN, TNI/Polri
Apakah Anda Ingin Memperbaiki Nama di KTP atau KK, Begini Caranya!
57 Eks Pegawai KPK yang Tidak Lolos TWK, segera Menjadi ASN Polri, Prosesnya sudah masuki tahap akhir
Dituding Legalkan Seks Bebas, Nadiem: Sangat Kaget dan Mustahil Melegalkannya