KLIKANGGARAN—Universitas Sebelas Maret (UNS) menerbitkan press release “Rektor Terbitkan SK Pembekuan Menwa UNS” yang isinya menyatakan antara lain
Pertama, Rektor Universitas Sebelas Maret (UNS) Surakarta, Prof Dr. Jamal Wiwoho secara resmi membekukan Organisasi Kemahasiswaan (Ormawa) Korps Mahasiswa Siaga Batalyon 905 Jagal Abilawa UNS atau yang sering disebut Resimen Mahasiswa UNS (Menwa UNS). Hal ini sebagaimana tertuang di dalam Surat Keputusan (SK) Rektor UNS Nomor 2815/UN27/KH/2021 tertanggal 27 Oktober 2021.
Kedua, Berdasarkan SK Rektor UNS tersebut, Korps Mahasiswa Siaga Batalyon 905 Jagal Abilawa UNS (Menwa UNS) dilarang melakukan aktivitas apa pun. Pembekuan tersebut ditindaklanjuti dengan pemantauan dan evaluasi lebih lanjut mengenai keberadaan Korps Mahasiswa Siaga Batalyon 905 Jagal Abilawa sebagai salah satu organisasi kemahasiswaan di lingkungan UNS.
Baca Juga: Kemenag Siapkan Haji dan Umrah secara Profesional, Inklusif, dan Tidak Diskriminatif, Apa Maksudnya?
Ketiga, Ketua Tim Evaluasi Korps Mahasiswa Siaga Batalyon 905 UNS, Dr. Sunny Ummul Firdaus, S.H., M.H mengatakan keputusan untuk membekukan Korps Mahasiswa Siaga Batalyon 905 Jagal Abilawa (Menwa UNS) tersebut diambil setelah rektor UNS menerima rekomendasi yang diberikan oleh Tim Evaluasi Korps Mahasiswa Siaga Batalyon 905 UNS.
Dalam rekomendasinya, Tim evaluasi menemukan fakta-fakta bahwa telah terjadi pelanggaran aturan di dalam pelaksanaan Pendidikan dan Latihan Dasar Pra Gladi Patria XXXVI Korps Mahasiswa Siaga Batalyon 905 Jagal Abilawa UNS.
Keputusan rektor di atas menuai tudingan dari banyak pihak. BEM FP UNS menginginkan usut tuntas dan membubarkan menwa karena kepolisian sudah memastikan ada tindak kekerasan dalam penyebab kematian Gilang.
Baca Juga: Raja Baru di Wall Street: Microsoft Kalahkan Apple sebagai Perusahaan Paling Bernilai!
Bahkan, poster Seruan Gerilya Udara beredar di twitter sebagai pengawalan kasus meninggalnya Gilang dalam diksar UKM Resimen Mahasiswa BAtalyon 905 Jagal Abilawa.
Seruan tersebut menuntut keadilan untuk korban dan keluarga, pertanggungjawaban secara hukum dan sanksi akademik bagi pelaku dan pihak yang terlibat, dan bubarkan menwa sebagai bentuk penolakan terhadap militerisme dalam kampus.
Hastag Justice for Gilang (#JusticeForGilang) dan #bubarkanmenwa menjadi trending. Banyak pihak menyayangkan keputusan Rektor UNS tersebut karena jika dibekukan maka akan ada korban selanjutnya karena beberapa tahun sebelumnya juga sudah ada kobran.
Baca Juga: Sekarang Mendoan, Kuliner Khas Banyumas Jadi Warisan Budaya Takbenda atau WBTb
Seorang dosen Bahasa Indonesia di UNS pun merasa sangat kehilangan Gilang karena Gilang adalah salah satu mahasiswa yang baik. Berharap keadilan didapatkan oleh Gilang.
Tujuh hari sudah Gilang meninggal dunia ini. Semoga Gilang khusnul khatimah dan tak ada Gilang yang lainnya.***
Artikel Terkait
Sambut Hari Sumpah Pemuda, Afliansi Pemuda Tulungagung Gelar Refleksi Kepemudaan
Gubernur Jambi Al Haris Menerima Penghargaan dari Kementerian Perdagangan RI di Jakarta
Sekda Batang Hari dan Sekda Tanjabbar Menyaksikan Penandatangan Kerjasama Antara OPD Batang Hari dan Tanjabbar
LPPHI Minta KLHK Buka Audit Lingkungan Pencemaran Limbah B3 TTM di Blok Rokan ke Publik
Wabup Batang Hari Sebut RTRW Merupakan Landasan Dalam Membangun Batang Hari
DAMRI Tasikmalaya Masih Beroperasi Layani Jurusan Tasikmalaya-Bengkulu
Datangi KPK, Sejumlah Massa Minta Proyek Yang Dikerjakan PT SSN di Muratara Ditelusuri
Cinta Sepasang Suami Istri yang Berakhir Bersama di Sungai