Kenali Sejarah Muara Enim Mulai Marga Yang Mendiami, Hingga APBD-nya Yang Besar

photo author
- Senin, 25 Oktober 2021 | 05:32 WIB
Muara Enim, Juli 1948. Petani karet di Muara Enim membawa getah karet dengan gerobak ditarik oleh se-ekor sapi (instagram/@rajakelir)
Muara Enim, Juli 1948. Petani karet di Muara Enim membawa getah karet dengan gerobak ditarik oleh se-ekor sapi (instagram/@rajakelir)

Berdasarkan Surat Keputusan Bupati Kepala Daerah Tingkat II Muara Enim Nomor 47/Deshuk/1972 tanggal 14 Juni 1972, telah ditetapkan bahwa Hari Jadi Kabupaten Muara Enim tanggal 20 November 1946.

Sesuai dengan Surat Edaran Bupati Kepala Daerah Tingkat II Muara Enim Nomor 2642/2/B/1980 tanggal 6 Maret 1980, terhitung tanggal 1 April 1980 nama Kabupaten Lematang Ilir Ogan Tengah (LIOT) dikembalikan pada nama semula, yaitu Kabupaten Daerah Tingkat II Muara Enim.

Hal tersebut sesuai dengan Undang-Undang Darurat Nomor 4 Tahun 1956 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1956 Nomor 55), Undang-Undang Darurat Nomor 5 Tahun 1956 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1956 Nomor 56).

Lalu, Undang-Undang Darurat Nomor 6 Tahun 1956 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1956 Nomor 57) tentang Pembentukan Daerah Tingkat II termasuk Kotapraja dalam Lingkungan Daerah Tingkat I Sumatera Selatan.

Baca Juga: Investasi Rp226 Triliun, 12 Jalan Tol Ini Akan Hiasi Wajah Indonesia Kedepan

Junto Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1959 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74; Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1821) tentang Penetapan Undang-Undang Darurat tersebut di atas sebagai Undang-Undang.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1959 tersebut di atas, Muara Enim dibentuk menjadi Daerah yang berhak mengurus rumah tangganya sendiri, dengan
nama Kabupaten Daerah Tingkat II Muara Enim, dengan batas-batas sebagaimana dimaksud dalam Ketetapan Gubernur Provinsi Sumatera Selatan tanggal 20 Maret 1950 Nomor Gb/100/1950.

Selanjutnya sesuai dengan Pasal 121 Undang - Undang Nomor 22 Tahun 1999 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 60, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3839) tentang Pemerintahan Daerah, sebutan “Kabupaten Daerah Tingkat II Muara Enim” berubah menjadi Kabupaten Muara Enim.

Baca Juga: TNI Mempererat Hubungan dengan Masyarakat Papua di Ujung Timur Indonesia

Berdasarkan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 1990 dan Keputusan Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Sumatera Selatan Nomor 22 Tahun 1990 tanggal 26 November 1990 telah dibentuk dua Wilayah Kerja Pembantu Bupati, meliputi:

1) Wilayah Tanjung Enim dengan pusat kedudukan di Tanjung Enim, mencakup:
a) Kecamatan Muara Enim
b) Kecamatan Tanjung Agung
c) Kecamatan Semende; dan
d) Kecamatan Gunung Megang

2) Wilayah Gelumbang dengan pusat kedudukan di Gelumbang mencakup:
a) Kecamatan Gelumbang
b) Kecamatan Rambang Lubai
c) Kecamatan Rambang Dangku
d) Kecamatan Talang Ubi.

Pada Tahun 1999, berdasarkan Pasal 129 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 60; Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 3839) tentang Pemerintahan Daerah, Wilayah Kerja/Lembaga Pembantu Bupati dihapus.***

Apabila artikel ini menarik, mohon untuk men-share-kannya kepada teman-teman Anda, terima kasih.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Insan Purnama

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X