KLIKANGGARAN-- Koordinator investigasi Center Budget Analysis (CBA), Jajang Nurjaman, menilai bahwa anggaran perjalanan dinas di Sekwan DPRD muara Enim tahun anggaran 2020 yang mencapai Rp55,6 miliar sebagai suatu pemborosan anggaran.
Apalagi, saat ini masyarakat masih dihadapkan pada kondisi pandemi Covid-19. Seharusnya kegiatan perjalanan dinas di Sekwan DPRD Muara Enim berkurang dan tidak perlu sampai dianggarkan sampai puluhan miliar.
"Seharusnya kegiatan perjalanan dinas di Sekwan DPRD Muara Enim berkurang dan tidak perlu sampai dianggarkan sampai puluhan miliar," kata Jajang dalam keterangannya di Jakarta, seperti diterima Klikanggaran.com, Kamis malam (14/10/21).
Lanjut Jajang, sebagai catatannya, pos belanja perjalanan dinas kata Jajang, seperti di DPRD Muara Enim, sangat tidak produktif karena tidak jelas output dari kegiatan ini, ujung-ujungnya terkesan hanya dijadikan plesiran atau jalan-jalan para anggota dewan. Bahkan dalam penggunaannya sangat rawan dimainkan.
Untuk itulah, Jajang mendorong agar APH menyelediki penggunaan anggaran perjalanan dinas di Sekwan DPRD Muara Enim tahun anggaran 2020 yang lalu.
"CBA mendorong pihak BPK melakukan audit serius terkait kegiatan perjalanan dinas ini, dan aparat penegak hukum khususnya KPK untuk melakukan penyelidikan terkait kegiatan biaya perjalanan dinas DPRD Muara Enim yang mencapai Rp55,6 miliar," saran Jajang.
Baca Juga: Bismillah,...Diberhentikan dari KPK, Novel Baswedan Pilih Jadi Youtuber, Semoga Berkah
Untuk diketahui, DPRD Kabupaten Muara Enim saat ini tengah disorot. Hal itu tidak terlepas dari ditetapkannya 10 anggota DPRD Muara Enim sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Kesepuluh anggota DPRD Muara Enim itu ditetapkan KPK berkaitan dengan dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) pengadaan barang dan jasa di Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim, serta Pembahasan APBD Muara Enim tahun anggaran 2019.
Ditengah sejumlah problem yang kini tengah dihadapi oleh DPRD Muara Enim, terungkap jika anggaran perjalanan dinas pada Sekwan DPRD Muara Enim ternyata cukup fantastis.
Baca Juga: Film Black Panther, Letitia Wright Bantah Laporan kalau Dirinya Anti-Vaksin
Simak, dalam Laporan Realisasi Anggaran (LRA) tahun anggaran 2020, Perjalanan Dinas Luar Daerah pada Sekretariat DPRD Kabupaten Muara Enim, yakni sebesar Rp55.697.966.745,00 (55,6 miliar) atau 99,99% dari pos anggarannya sebesar Rp55.702.630.500,00.
Pada laporan realisasi anggaran tahun anggaran 2020, juga diketahui terdapat belanja perjalanan dinas dalam kabupaten. Dimana Sekretariat DPRD Muara Enim telah menghabiskan anggaran sebesar Rp2.325.148.900,00.
Artikel Terkait
Terkait Perkara OTT Bupati Muara Enim, KPK Diminta Pemberi Gratifikasi Juga Ditetsangkakan
Pemkab PALI Minta Bantuan KPK Soal Penyerahan Aset dari Muara Enim
KPK Buka Suara Soal Penggeledahan di DPRD Muara Enim, Ali Fikri: Tim Masih Bekerja
Respons Pj Bupati Muara Enim dan Sekda Soal Aset Belum Diserahkan ke PALI: Eh, Malah Main Gaya Tiki-Taka
Bupati Muara Enim Akan Balas Surat dari Bupati PALI Terkait Aset Daerah
Pj Sekda PALI Sambut Baik Tanggapan Positif dari Pemkab Muara Enim
Anak Muda PALI Ini Merespons Soal Itikad Pemkab Muara Enim Terkait Peralihan Aset, Apa Katanya Ya?
Hari Ini! KPK Panggil Beberapa Mantan Anggota DPRD Muara Enim
Perjalanan Dinas Anggota DPRD Muara Enim Capai Rp55,6 Miliar Per Tahun?
Maraton, KPK Kembali Panggil Empat Eks Anggota DPRD Muara Enim