Palembang, Klikanggaran.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini memanggil sejumlah mantan anggota DPRD Muara Enim periode 2014-2019.
"Pemanggilan para mantan Anggota DPRD Muara Enim itu masih terkait TPK pengadaan barang dan jasa di Dinas PUPR dan Pengesahan APBD Kabupaten Muara Enim Tahun Anggaran 2019 untuk tersangka ARK dkk," kata PLT Jubir KPK, Ali Fikri pada Klikanggaran.com, Selasa (12/10/21).
Pemeriksaan para eks anggota DPRD Muara Enim itu dilakukan di Kejaksaan Tinggi Sumsel, Jl. Gub H. Bastari, 8 Ulu, Sebrang Ulu I, Palembang.
Baca Juga: Dugaan Korupsi Pengadaan Barang dan Jasa, KPK Dalami Proses Pembahasan APBD Muara Enim 2019.
Adapun para mantan anggota DPRD Muara Enim yang dimintai keterangan, yakni:
1. EKSA HARIAWAN Mantan Anggota DPRD Kab. Muara Enim
Baca Juga: Anak Nia Daniaty Membantah Melakukan Penipuan CPNS Fiktik. Lalu Siapa Dong, yang Tipu 225 Korban?
2. HENDLY Mantan Anggota DPRD Kab. Muara Enim
3. TJIK MELAN Mantan Anggota DPRD Kab. Muara Enim
Artikel Terkait
KPK Pesan, Tancapkan Integritas dalam Tiap Langkah Tugas
SOP KPK Tak Memadai, Ditemukan Milyaran Uang Titipan yang Belum Teridentifikasi Statusnya
Sering Disebut, Ketua Lelang Muara Enim Luput dari Radar KPK?
Korupsi Pengadaan Barang dan Jasa, Hari Ini, KPK Panggil Anggota DPRD Muara Enim, Kasman Dkk
Jokowi Tunjuk Sebelas Orang Tim Seleksi Anggota KPU dan Bawaslu, Ada Mantan KPU dan Mantan KPK, Tebak Dong
Masih Soal Eks Pegawai KPK. Tidak ada Seleksi, Bagi yang ingin Bergabung ke Polri
Dugaan Korupsi Pengadaan Barang dan Jasa, KPK Dalami Proses Pembahasan APBD Muara Enim 2019.