Kapolres Metro Jakarta Pusat menambahkan, akun akun seperti Aktual TV masih banyak di jagat media digital. Polisi sedang melakukan pelacakan terhadap akun akun yang isinya konten adu domba tersebut.
Para tersangka saat ini masih ditahan ke rutan Mapolres Jakarta Pusat. Pemeriksaan terhadap para tersangka sudah selesai dilakukan dan sudah P21.
Para tersangka dan barang bukti akan segera dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat untuk proses penuntutan di pengadilan.
Para tersangka dijerat UU ITE di Pasal 14 ayat 1 dan ayat 2 UU Nomor 1 tahun 1946 dengan ancaman 10 tahun penjara serta Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45a ayat 2 UU RI Nomo 19 tahun 2016 atas perubahan UU RI Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE.**
Artikel Terkait
Pencemaran Nama Baik Luhut Binsar Pandjaitan, Haris Azhar Pekan Depan Diperiksa Polda Metro Jaya
Pencemaran Nama Baik: Orang Tua Pedangdut Ayu Ting Ting, Jumat Diperiksa Polisi
Kasus Pencemaran Nama Baik Luhut Pandjaitan, Sejumlah Saksi Diperiksa Polisi, Kapan Haris Azhar dan Fatiah?
Pencemaran Nama Baik, Orang Tua Ayu Ting Ting Jalani Pemeriksaan di Polda Metro Jaya
Terungkap, Siapa Direktur TV Swasta yang Sebarkan Berita Bohong dan Ditangkap Polisi dan Dijadikan Tersangka