Muara Enim, Klikanggaran.com-- Plt.Jubir KPK, Ali Fikri membenarkan, jika saat ini lembaga antirasuah tersebut sedang melakukan penyidikan perkara dugaan TPK penerimaan hadiah atau janji terkait pengadaan barang dan jasa di Dinas PUPR dan Pengesahan APBD Kabupaten Muara Enim Tahun 2019 yang dimulai pada September 2021.
"Pada kegiatan ini Tim Penyidik KPK telah melakukan penggeledahan sejumlah ruangan di DPRD Muara Enim dan juga telah melalukan pemeriksaan terhadap beberapa orang saksi," kata Ali Fikri dalam keterangan tertulisnya diterima Klikanggaran.com, Rabu (29/09/21).
Sejauh ini Tim masih terus mengumpulkan alat bukti dan pemanggilan para saksi guna melengkapi keterangan yang dibutuhkan pada proses penyidikannya.
Baca Juga: Kapolri Siap Rekrut 56 Pegawai KPK Tak Lolos TWK, LSAK: Asalannya Harus Gamblang
"KPK tentu akan menyampaikan secara lengkap konstruksi perkaranya, pasal-pasal yang disangkakan, serta pihak-pihak yang ditetapkan sebagai tersangka, pada saat nanti dilakukan upaya paksa penangkapan dan/atau penahanan," jelasnya.
KPK juga akan terus menyampaikan update penanganan perkaranya agar masyarakat bisa turut mengawal dan mengawasinya sebagai bentuk transparansi terhadap pelaksanaan tugas-tugas pemberantasan korupsi.
Artikel Terkait
Wakapolres Muara Enim Narasumber di Acara Workshop Pelayanan Publik
Perkembangan OTT KPK di Muara Enim, Ternyata Belum Usai, malahan Muncul Nama Baru
ICW Ogah Apresiasi KPK Terkait Sepak Terjangnya di Muara Enim, Sumsel
Reaksi KPK Soal Adanya Kabar Tersangka Dari Anggota DPRD Muara Enim
Dugaan Terkait Fee Proyek, Penyidik KPK Geledah Kantor DPRD Muara Enim
Terkait Perkara OTT Bupati Muara Enim, KPK Diminta Pemberi Gratifikasi Juga Ditetsangkakan
Kata Jubir KPK Soal Penggeledahan di Kantor DPRD Muara Enim
Pemkab PALI Minta Bantuan KPK Soal Penyerahan Aset dari Muara Enim