Batang Hari, Klikanggaran.com — Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Batang Hari Sugih Karvallo, S.H., M.H beserta rombongan bersama perwakilan sejumlah Ormas dan LSM pada Senin tanggal 27 September 2021, turun ke lapangan melakukan investigasi dan peninjauan terkait Perkara Suanto Nomor 82 di Pengadilan Negeri Muara Bulian. Kegiatan ini dilakukan Kajari memenuhi janjinya kepada Ormas dan LSM pada saat aksi damai di Kejaksaan Negeri Batang Hari, Kamis 23 September 2021, beberapa waktu lalu.
Dalam giat lapangan yang dilakukan Kajari Sugih Carvallo, mengikutsertakan Kacabjari Muara Tembesi, Camat Kecamatan Mersam, dan Kapolsek Mersam dalam tim yang terlibat melakukan pengecekan TKP ke areal perkebunan PT Velindo Aneka Tani (PT VAT) yang terletak di Kelurahan Simpang Sungai Rengas Kecamatan Maro Sebo Ulu dan Desa Simpang Rantau Gedang Kecamatan Mersam.
Kajari Batang Hari didampingi Kacabjari Muara Tembesi melihat secara langsung posisi jalan yang menjadi objek perkara yang menyebabkan Suanto dituntut dua kali dengan pasal 192 KUH Pidana Merintangi Jalan Umum oleh Jaksa Penuntut Umum padahal fakta lapangan jelas-jelas membuktikan bahwa jalan milik PT VAT yang telah dikategorikan sebagai Jalan Umum oleh JPU adalah keliru dan tidak benar.
Baca Juga: Kenapa Ada Orang Bunuh Diri sambil Live Streaming di Medsos, Apa yang Dicarinya ya?
Kepada Kajari, Tholip dari Ormas SEKNAS Jokowi menuturkan letak permasalahan dasarnya, dimana Yudi Adiyansah selaku JPU salah kaprah dan tidak berwenang untuk menentukan jalan yang jelas-jelas milik perusahaan, dibangun oleh PT VAT dalam areal perkebunannya sebagai jalan produksi, yang tidak pernah dihibahkan oleh Pihak Perusahaan kepada pemerintah kabupaten, Kecamatan, dan atau kepada desa namun seenaknya jalan tersebut dikategorikan sebagai Jalan Umum oleh Yudi," ungkapnya.

Tarmizi selaku Humas PT VAT turut membenarkan bahwa jalan yang dimaksud dalam Perkara Suanto adalah jalan milik PT VAT.
"Saya tidak pernah mengatakan itu sebagai jalan umum, di persidanganpun dalam kesaksian saya juga saya sampaikan hal yang sama, itu jalan adalah jalan milik PT VAT, namun jalan tersebut juga digunakan oleh petani untuk mengangkut hasil panennya dan sebagai lalulintas karyawan maupun warga disekitar perusahaan," Humas PT VAT.
Artikel Terkait
MFA, Bupati Batang Hari, Berharap Adanya Ketersediaan Anggaran Pra-PTSL dan Menghapuskan BPHTB
Pemkab Batang Hari Sebaiknya Perhatikan Ini, Agar Layanan Berbasis Elektroniknya Inovatif
Wabup Batang Hari Bakhtiar Hadiri Penutupan Festival Candi Muaro Jambi
Nilai Layanan Administrasi Pemkab Batang Hari Berpotensi Menurun, Kenapa, Nih?
Menghadiri Panen Padi SLIO, Wabup Batang Hari Akan Prioritaskan Sektor Pertanian Lebih Baik Lagi
Hasil Evaluasi Tak Ada, Sebab Bupati Batang Hari Belum Membentuk Evaluator Internal Tahun 2020?
Miris, Bangunan Ex MTQ Batang Hari Terbengkalai, Siapa yang Bertanggungjawab