Jakarta, Klikanggaran.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan memilih dan memberikan apresiasi kepada Unit Pengendali Gratifikasi (UPG) yang telah mengimplementasikan Program Pengendalian Gratifikasi (PPG) dengan baik selama tahun 2021.
KPK mengajak seluruh UPG di berbagai Kementerian/Lembaga, Pemerintah Daerah (Provinsi/Kabupaten/Kota), dan BUMN/BUMD (KLOP) untuk segera menyampaikan data perkembangan implementasi PPG Triwulan III sebagai dasar penilaian UPG Terbaik tahun ini.
Pembaruan data dapat dikirimkan melalui tautan https://tinyurl.com/webupg dengan batas waktu penyampaian dokumen pendukung paling lambat tanggal 8 Oktober 2021.
Baca Juga: 420 Juta Butir Obat-Obatan Ilegal Dibongkar di Dua Pabrik di Bantul dan Sleman DIY.
Menurut Jubir KPK Bidang Pencegahan, Ipi Maryati, penghargaan ini dibagi menjadi tiga kategori yaitu UPG Terbaik, UPG Inovasi Terbaik, dan UPG Outstanding Performer di mana masing-masing ditujukan untuk tiga klasifikasi instansi, yaitu Kementerian/Lembaga, Pemerintah Daerah (Provinsi/Kabupaten/Kota), dan BUMN/BUMD.
"Pada tahun 2020 Penghargaan UPG Terbaik untuk kategori kementerian/lembaga diraih oleh OJK, Kementerian Keuangan, dan BPJS Ketenagakerjaan. Kemudian kategori pemerintah daerah diraih oleh Kabupaten Boyolali, Kabupaten Banyumas, dan Provinsi Jawa Tengah. Sedangkan kategori BUMN/BUMD diraih oleh BNI, Telkom, dan BRI. Penghargaan tersebut diikuti oleh 482 pendaftar," kata Jubir KPK, Ipi Maryati seperti diterima oleh Klikanggaran.com, Selasa (05/10/21).
Pengumuman UPG terbaik tahun ini akan dilakukan pada peringatan Hari Antikorupsi Sedunia (Hakordia) tahun 2021.
Baca Juga: Wagub Abdullah Sani Sambut Kedatangan Melisa, Atlet Peraih Medali PON XX Papua, di Bandara STS Jambi
Adapun tahapan pengukurannya meliputi pembaruan data UPG, verifikasi hasil pembaruan data UPG, penilaian, analisis data KPK, validasi dan observasi lapangan, validasi dan penilaian dari institusi pembina, dan penilaian akhir.
Lembaga antirasuah akan mulai mendorong terbentuknya UPG di instansi pemerintah sejak tahun 2010. Dalam implementasi PPG di KLOP, UPG menjadi motor penggerak yang memiliki peran penting khususnya dalam pelaksanaan diseminasi aturan pengendalian gratifikasi dan pengelolaan laporan gratifikasi.
Kemudian sebagai upaya untuk mendorong penguatan kualitas PPG di KLOP, KPK menyelenggarakan penghargaan UPG terbaik sejak tahun 2013.
Baca Juga: Kejati Jabar Tahan Empat Tersangka Dugaan Korupsi di PT Posfin Indonesia
Penyelenggaraan penghargaan ini bertujuan untuk memberikan apresiasi kepada UPG yang telah berkontribusi secara aktif dalam penerapan PPG sebagai bentuk penguatan kualitas PPG di Kementerian/Lembaga/Pemerintah Provinsi/Kota/Kabupaten dan BUMN/BUMD (KLOP), memberikan motivasi dan inspirasi bagi UPG di KLOP agar lebih berperan dalam menjalankan tugas dan fungsinya terkait pengendalian gratifikasi, serta untuk pembaruan database PPG Direktorat Gratifikasi dan Pelayanan Publik KPK dari rekonsiliasi data UPG di KLOP seluruh Indonesia.
Baca Juga: Airlangga Hartarto: Serapan Anggaran PEN Capai Rp411,72 Triliun per 1 Oktober 2021
Artikel Terkait
KPK Tidak Optimal Manfaatkan Aplikasi SINERGI, Pengelolaan Barang Rampasan Tidak Akurat
Belum Ada SOP Benda Titipan, BPK Temukan Piutang Gratifikasi Berupa ATM Mandiri di KPK
Ingat Ya! Novel Baswedan Klaim Tinggalkan KPK dengan Berbagai Prestasi
Bergulir Banyak Asumsi, Ini Penjelasan Polri Soal Rekrutmen Pegawai KPK yang Tak Lolos TWK
KPK Menduga Suap Rp5,6 M ke 10 Anggota DPRD Muara Enim Agar Tak Ganggu Program
Proses Permohonan Izin Berlarut-larut, Upaya Penyitaan Aset oleh KPK pun Terhambat?
Diduga Bawa Bendera Mirip Lambang HTI, MAKI Laporkan Jaksa KPK ke Jamwas
Heboh Bendera Mirip HTI di Meja Pegawai KPK, LSAK: Ini Perlu Diselesaikan Secara Tuntas