420 Juta Butir Obat-Obatan Ilegal Dibongkar di Dua Pabrik di Bantul dan Sleman DIY.

photo author
- Selasa, 5 Oktober 2021 | 21:17 WIB
Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Bongkar Produksi Obat-obatan ilegal (Humas Polri)
Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Bongkar Produksi Obat-obatan ilegal (Humas Polri)


Jakarta, Klikanggaran.Com- 420 juta butir obat-obatan ilegal diamankan petugas dari dua pabrik yang memproduksi obat-obatan secara ilegal di Bantul dan Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta.

Pengungkapan praktik produksi obat-obatan ilegal tersebut dilakukan oleh Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri.


Ratusan juta butir obat-obatan yang disita tersebut adalah hasil produksi dalam sebulan. Polisi sudah menangkap orang yang mendanai beroperasinya pabrik tersebut.


“Kami berhasil menangkap pemodalnya. Pemodalnya tentu yang mendapat keuntungan besar. Inisial S alias C,” ujar Dirtipidnarkoba Bareskrim Brigjen Krisno Halomoan Siregar, Selasa 5 Oktober 2021.

Baca Juga: Rizky Billar Resmi Jadi Menantu, Ini Pesan Orangtua Lesti


Brigjen Krisno Halomoan menyampaikan, pihaknya telah menangkap seorang DPO berinisial EY. EY diketahui berperan sebagai pengendali di pabrik tersebut.


“Kami menangkap DPO yang kami inisialkan dalam laporan tersebut adalah EY. Itu ditangkap hari Jumat secara simultan oleh tim kami sebagai pengendali yang berhubungan langsung dengan saudara Joko yang tersangka pemilik pabrik dan produsennya. Termasuk asistennya alias Oca gitu namanya,” tuturnya.


Dari hasil penyelidikan polisi, obat-obatan yang diproduksi para tersangka tidak memiliki izin. Pasalnya, izin dari obat-obatan yang mereka produksi sudah ditarik BPOM pada 2015-2016.

Baca Juga: Pencemaran Nama Baik: Orang Tua Pedangdut Ayu Ting Ting, Jumat Diperiksa Polisi


“Karena memang kelima jenis obat-obatan ini izin edarnya sudah ditarik oleh BPOM RI pada tahun 2015 dan 2016. Bagaimana peredarannya di Indonesia, itu yang kami tangkap bukan level pengguna. Jadi, kami menangkapnya adalah mulai agen atau pengepul, lalu kami menangkap juga distributor, lalu kami juga berhasil menangkap produsen, yakni saudara Joko dan kawan-kawan, 3 orang,” papar Krisno.


Dari oparasi ini, polisi menahan 17 tersangka. Mereka terdiri dari pemilik pabrik, distributor, pengepul dan agen.

Baca Juga: Belum Siap Mental, Olivia Nathania, Anak Penyanyi Nia Danitay Tidak Hadiri Pemanggilan Polisi untuk Diperiksa


“Dan pengepul bahan baku obat atau bahkan kimia obat. Lalu penghubung antara Joko dengan bos yang mengendalikan ini semua adalah saudara EY dan pengendalinya saudara S alias C. Dan total semua tersangka dari jaringan ini kami sudah menahan 17 orang tersangka,” imbuh Krisno.**

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Muslikhin

Sumber: humas.polri.go.id

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X