Pekanbaru, Klikanggaran.com - Pengawas Lembaga Pencegah Perusakan Hutan Indonesia (LPPHI), Mandi Sipangkar, angkat bicara mengenai sikap 'ngeyel' kuasa hukum PT Chevron Pacific Indonesia (CPI) dalam sidang di hadapan Majelis Hakim PN Pekanbaru, Selasa (76/9/2021) kemarin.
"Kalau mereka terus mempersoalkan foto-foto dokumentasi kegiatan LPPHI di sidang, saya tantang mereka sekarang. Berani nggak kita ke lokasi-lokasi pencemaran Limbah B3 Tanah Terkontaminasi Minyak di Riau ini sekarang? Biar saya tunjukkan kesesuain foto yang diserahkan kepada Majelis Hakim oleh Pengacara kami itu di mana lokasinya," ungkap Mandi Sipangkar, Rabu (8/9/2021).
Pada sidang Gugatan Lingkungan Hidup terhadap PT CPI, SKK Migas, Menteri Kehutanan dan Lingkungan Hidup dan Dinas Kehutanan dan Lingkungan Hidup Provinsi Riau di PN Pekanbaru, Selasa (7/9/2021), kuasa hukum CPI terus-menerus mempersoalkan dokumentasi foto kegiatan LPPHI yang diminta oleh Majelis Hakim kepada LPPHI sebagai penggugat.
Baca Juga: Hubungan Kerja Sama Indonesia Jepang, Ini Hasil Kunjungan Kerja Menhub
Mandi menyatakan, ia mengetahui persis semua lokasi dan kapan pengambilan foto yang diajukan LPPHI ke hadapan Majelis Hakim PN Pekanbaru tersebut. Ia juga mengetahui dengan persis lokasi pencemaran mana sebenarnya yang belum dipulihkan oleh Chevron hingga berakhirnya kontrak Chevron di Blok Rokan pada 9 Agustus 2021 lalu.
"Saya tahu persis bagaimana itu kondisinya sekarang. Ayok kalau berani kita turun ke lapangan sama-sama," ungkap Mandi Sipangkar lagi.
Baca Juga: Resep Singkong Beku Siap Goreng, Bisa Juga untuk Bisnis Rumahan, Lho
Lebih lanjut, Mandi menyayangkan sikap kuasa hukum CPI dalam persidangan yang menurut pendapatnya tidak menyentuh pokok permasalahan pencemaran yang saat ini telah mengakibatkan kerugian bagi masyarakat banyak di Riau.
"Bagi saya, cukup memalukan saja sikap mereka seperti itu. Semua orang saat ini sudah mengetahui bagaimana persoalan pencemaran Limbah Chevron ini di Riau. Kalau mereka begini terus, sebenarnya apa Chevron tidak mau bertanggung jawab dan malu?" ungkap aktivis lingkungan di Riau yang mengetahui kondisi pencemaran TTM Chevron mulai dari daerah Pekanbaru, Siak, Bengkalis hingga ke Rokan Hilir itu.
Baca Juga: Rekreasi ke Gudang Harta Ekologis, Ada Apa Saja Ya, di Amazon?
Artikel Terkait
Chevron dan SKK Migas Tak Hadir di Sidang Pengadilan, Supriadi: Ini Penyeludupan Hukum yang Tidak Bermoral!
Besok, Sidang Perdana MAKI Lawan Puan Soal Seleksi Calon Anggota BPK
Tak Kunjung Lengkapi Berkas Sidang Gugatan Limbah TTM Blok Rokan, Ini Kata Hakim pada Kuasa KemenLHK
Dicurigai Ada Indikasi Kerugian Negara dari Sikap Kuasa Hukum KemenLHK di Sidang Gugatan Limbah TTM Blok Rokan
Sidang Gugatan Limbah TTM Chevron di Blok Rokan Berlangsung Alot, Kenapa Ya?