Dalil Kuasa Hukum Chevron dkk Soal Legal Standing, LPPHI: Seyogyanya Diabaikan Majelis Hakim yang Mulia

- Jumat, 1 Oktober 2021 | 21:26 WIB
Anggota Tim Hukum LPPHI menanggapi dalil Kuasa Hukum PT Chevron dkk (Dok.klikanggaran.com/LPPHI)
Anggota Tim Hukum LPPHI menanggapi dalil Kuasa Hukum PT Chevron dkk (Dok.klikanggaran.com/LPPHI)

Menurut Perianto Agus Pardosi, pencemaran limbah B3 PT Chevron Pacific Indonesia di dalam kawasan hutan jelas akan menyebabkan hutan tidak dapat berfungsi sebagaimana mestinya untuk menyuplai sumber makanan, air bersih dan iklim bagi kehidupan manusia dan mahluk hidup lainnya, sehingga akan berpengaruh pada DDDTLH. "Hilangnya lingkungan hidup yang baik dan sehat ini menjadi salah satu alasan LPPHI melakukan gugatan," ungkap Perianto Agus Pardosi.

Baca Juga: Belum Ada SOP Benda Titipan, BPK Temukan Piutang Gratifikasi Berupa ATM Mandiri di KPK

Bahkan untuk kepentingan gugatan tersebut, kata Perianto Agus Pardosi, LPPHI telah melakukan sampling limbah di 16 lokasi di wilayah kerja Blok Rokan untuk dianalisa laboratorium terakreditasi.

"Hasilnya sangat mengejutkan, semua akan dipaparkan di persidangan sebagai bukti," ungkap Perianto Agus Pardosi.

Sehingga, kata Perianto Agus Pardosi, tujuan gugatan LPPHI adalah hanya meminta pertanggungjawab hukum kepada PT CPI, SKK Migas dan KLHK serta Pemda Riau sebagai pihak yang bertanggung jawab memulihkan fungsi lingkungan hidup atas masih banyaknya limbah B3 TTM di lahan masyarakat dan kawasan hutan.(rls)

Halaman:

Editor: Kitt Rose

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X