Menurut Perianto Agus Pardosi, pencemaran limbah B3 PT Chevron Pacific Indonesia di dalam kawasan hutan jelas akan menyebabkan hutan tidak dapat berfungsi sebagaimana mestinya untuk menyuplai sumber makanan, air bersih dan iklim bagi kehidupan manusia dan mahluk hidup lainnya, sehingga akan berpengaruh pada DDDTLH. "Hilangnya lingkungan hidup yang baik dan sehat ini menjadi salah satu alasan LPPHI melakukan gugatan," ungkap Perianto Agus Pardosi.
Baca Juga: Belum Ada SOP Benda Titipan, BPK Temukan Piutang Gratifikasi Berupa ATM Mandiri di KPK
Bahkan untuk kepentingan gugatan tersebut, kata Perianto Agus Pardosi, LPPHI telah melakukan sampling limbah di 16 lokasi di wilayah kerja Blok Rokan untuk dianalisa laboratorium terakreditasi.
"Hasilnya sangat mengejutkan, semua akan dipaparkan di persidangan sebagai bukti," ungkap Perianto Agus Pardosi.
Sehingga, kata Perianto Agus Pardosi, tujuan gugatan LPPHI adalah hanya meminta pertanggungjawab hukum kepada PT CPI, SKK Migas dan KLHK serta Pemda Riau sebagai pihak yang bertanggung jawab memulihkan fungsi lingkungan hidup atas masih banyaknya limbah B3 TTM di lahan masyarakat dan kawasan hutan.(rls)
Artikel Terkait
Kuasa Hukum Chevron Ngotot Permasalahkan File Foto Digital Dokumentasi Kegiatan LPPHI
Mandi Sipangkar Tantang Kuasa Hukum Chevron Buktikan Kebenaran Syarat Formil Gugatan LPPHI ke Lapangan
Sidang Gugatan Limbah TTM Chevron, Tim Hukum LPPHI: Tanggapan Tergugat Lucu dan Tak Berdasarkan Hukum
Soal Legal Standing LPPHI, Kuasa Hukum Chevron, SKK Migas, Menteri LHK, dan DLHK Riau Dinilai Ngawur
Soal Limbah Blok Rokan, Tim Hukum LPPHI Beberkan Tanggapan 'Nyeleneh' Kuasa Hukum Tergugat
LPPHI Sudah Penuhi Aspek Legalitas Sesuai Undang Undang, Tim Hukum Nyatakan Dalil DLHK Riau Keliru