Soal Limbah Blok Rokan, Tim Hukum LPPHI Beberkan Tanggapan 'Nyeleneh' Kuasa Hukum Tergugat

photo author
- Rabu, 29 September 2021 | 15:22 WIB
Warga Minas, Riau, menunjukkan kondisi Limbah B3 Tanah Terkontaminasi Minyak PT Chevron Pacific Indonesia kepada Tim LPPHI (Dok.klikanggaran.com/LPPHI)
Warga Minas, Riau, menunjukkan kondisi Limbah B3 Tanah Terkontaminasi Minyak PT Chevron Pacific Indonesia kepada Tim LPPHI (Dok.klikanggaran.com/LPPHI)

"Kami melihat ini, kok tidak becus sekali, ya. Apa ini mau melecehkan persidangan?" tanya Tommy.

Baca Juga: PON XX Papua Sebentar Lagi Dibuka. Bagaimana Kesiapan Sarana dan Prasarananya?

Tommy juga membeberkan bahwa dokumentasi beberapa kegiatan pemantauan limbah yang dilakukan LPPHI jelas mencantumkan keterangan lengkap dan tanggal pengambilan foto lengkap dengan koordinat lokasi pengambilan foto.

"Sehingga jika foto bukti kegiatan itu tidak bisa dibaca sebagai bukti kegiatan memantau limbah TTM, semakin membuktikan bahwa KLHK tidak bekerja sesuai peraturan perundangan yang menyebabkan limbah B3 masih berserakan setidak-tidaknya di 297 lokasi di luar yang terdapat di kawasan hutan Tahura," beber Tommy.(rls)*

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Kitt Rose

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X