"Kami melihat ini, kok tidak becus sekali, ya. Apa ini mau melecehkan persidangan?" tanya Tommy.
Baca Juga: PON XX Papua Sebentar Lagi Dibuka. Bagaimana Kesiapan Sarana dan Prasarananya?
Tommy juga membeberkan bahwa dokumentasi beberapa kegiatan pemantauan limbah yang dilakukan LPPHI jelas mencantumkan keterangan lengkap dan tanggal pengambilan foto lengkap dengan koordinat lokasi pengambilan foto.
"Sehingga jika foto bukti kegiatan itu tidak bisa dibaca sebagai bukti kegiatan memantau limbah TTM, semakin membuktikan bahwa KLHK tidak bekerja sesuai peraturan perundangan yang menyebabkan limbah B3 masih berserakan setidak-tidaknya di 297 lokasi di luar yang terdapat di kawasan hutan Tahura," beber Tommy.(rls)*
Artikel Terkait
Dicurigai Ada Indikasi Kerugian Negara dari Sikap Kuasa Hukum KemenLHK di Sidang Gugatan Limbah TTM Blok Rokan
Sidang Gugatan Limbah TTM Chevron di Blok Rokan Berlangsung Alot, Kenapa Ya?
Kuasa Hukum Chevron Ngotot Permasalahkan File Foto Digital Dokumentasi Kegiatan LPPHI
Mandi Sipangkar Tantang Kuasa Hukum Chevron Buktikan Kebenaran Syarat Formil Gugatan LPPHI ke Lapangan
Majelis Hakim Dinas Luar Kota, Sidang Gugatan Limbah TTM Chevron Ditunda
Sidang Gugatan Limbah TTM Chevron, Tim Hukum LPPHI: Tanggapan Tergugat Lucu dan Tak Berdasarkan Hukum
Soal Legal Standing LPPHI, Kuasa Hukum Chevron, SKK Migas, Menteri LHK, dan DLHK Riau Dinilai Ngawur