Jakarta, Klikanggaran.com - Berdasarkan LHP BPK RI diketahui, belum pernah dilakukan evaluasi atas kapasitas sungai, kanal, dan waduk di Pemprov DKI Jakarta.
Pemprov DKI Jakarta juga belum melakukan evaluasi atas sistem drainase serta pengukuran debit yang masuk ke sungai, kanal, dan waduk dari berbagai sumber aliran.
Untuk diketahui, pengukuran perkiraan sedimentasi yang terbawa dari suatu aliran membutuhkan upaya dan teknologi yang besar. Sistem Informasi SDA yang dibangun Pemprov DKI Jakarta belum mampu mengidentifikasi kedua hal yang merupakan faktor signifikan dalam pelaksanaan peningkatan kapasitas Sungai, Waduk, dan Kanal.
Baca Juga: Cegah Munculnya Klaster Baru, Polda Bali Bentuk Satgas Covid 19 Satpam
Pihak Dinas dan Sudin SDA Pemprov DKI Jakarta juga belum melakukan pendataan kapasitas, spasial, hidrologi, hidrolika dan kondisi saluran drainase existing baik sebelum dan sesudah dilakukannya pembangunan dan O&P. Padahal, kegiatan tersebut penting dilakukan, untuk mengukur efektivitas dari pembangunan drainase dan kegiatan O&P yang telah dilaksanakan dalam mengalirkan aliran air dari bagian hulu ke hilir.
Tidak adanya monitoring dan evaluasi dari Pemprov DKI Jakarta tersebut berdampak pada masih belum terselesaikannya masalah genangan di beberapa lokasi sebagai berikut:
a. Genangan di kawasan komersial Central Park
b. Genangan di kawasan Astra Internasional Jl. Gaya Motor
Baca Juga: Tujuan Keterpaduan Perencanaan Pemkab Batang Hari Belum Tercapai, Ini Sebabnya
Atas permasalahan tersebut, Kepala Dinas SDA sependapat dengan temuan pemeriksaan. Kepala Dinas SDA menjelaskan hal-hal terkait permasalahan yang ada.
BPK merekomendasikan Gubernur Provinsi DKI Jakarta untuk memerintahkan Kepala Dinas SDA agar:
1. Menyusun perencanaan kegiatan Operasional dan Pemeliharaan drainase perkotaan secara terarah dan terukur dan dituangkan dalam Dokumen Kebijakan Perencanaan yang di-review secara berkala dalam periode waktu tertentu;
Baca Juga: TNI Buka Pendaftaran Perwira Karier: Ada 77 Jurusan yang Dibutuhkan. Apa saja?
2. Menyusun dan menetapkan prosedur baku dalam penentuan fokus dan prioritas pemeliharaan yang bersifat rutin, berkala, maupun khusus atas saluran drainase di antaranya meliputi analisis dan pemutakhiran data atau informasi atas efektivitas dan efisiensi pemeliharaan rutin, analisis kebutuhan pelaksanaan pemeliharaan berkala, dan analisis teknis pelaksanaan pemeliharaan khusus/rehabilitasi;
Artikel Terkait
Upaya Pencegahan Banjir di Jakarta Tak Dapat Dilakukan, Ini PR Pemprov DKI Jakarta
Sistem Informasi Pengendalian Banjir Pemprov DKI Jakarta Belum Andal, Siap Banjir Lagi?
Banjir Itu, Karena Penanganan Banjir di Pemprov DKI Jakarta Belum Mengacu pada Perencanaan yang Jelas?
Banjir Lagi, Karena Pemeliharaan Sistem Drainase Pemprov DKI Jakarta Terkendala Masalah Sampah
Banjir di Pemprov DKI Jakarta Tak Sudah-Sudah, Ternyata Ini Penyebabnya