Pemprov DKI Jakarta Memang Berupaya Kurangi Laju Banjir, tapi Begini Kondisinya

photo author
- Jumat, 24 September 2021 | 17:17 WIB
Pemprov DKI Jakarta belum maksimal dalam upaya atasi masalah banjir (Dok.klikanggaran.com/KR)
Pemprov DKI Jakarta belum maksimal dalam upaya atasi masalah banjir (Dok.klikanggaran.com/KR)

1. Perencanaan dan pelaksanaan program pengendalian banjir tidak terarah dan efektif dalam menangani banjir dan genangan di DKI Jakarta;

2. Tidak tertanganinya daya rusak air sebagai penyebab banjir dan genangan di DKI Jakarta.

Atas permasalahan tersebut, Kepala Dinas Pertamanan dan Hutan Kota, Kepala Dinas SDA, Kepala DCKTRP dan Kepala Bidang Pelayanan I DPMPTSP menyatakan sependapat dengan temuan pemeriksaan.

Baca Juga: Mulia sekali, Sepasaang Suami Istri di Tegal Merawat 80 Nenek Jompo yang Tidak Memiliki Keluarga

BPK merekomendasikan Gubernur Provinsi DKI Jakarta untuk:

1. Memerintahkan Kepala DCKTRP agar:

a. Melakukan pemetaan masalah dalam implementasi pemanfaatan ruang dan melakukan evaluasi terhadap kesesuaian tata ruang;

b. Mengevaluasi penegakan hukum terkait instrumen pengendalian pemanfaatan ruang agar dapat berfungsi dalam menjaga keterpaduan pembangunan gedung dengan fungsi keberlangsungan lingkungan yang didokumentasikan dalam bentuk Laporan Evaluasi;

c. Melakukan evaluasi dalam penyusunan tata ruang dengan memperhatikan fungsi, dan keberadaan daya dukung dan daya tampung DAS.

Baca Juga: Duh Ngenes Bener, Psikolog Berusia 25 Tahun Dilempar dari Lantai 13 Apartemen oleh Suami yang Cemburu

2. Memerintahkan Kepala Bappeda bersama dengan Kepala DCKTRP dan Kepala Dinas SDA untuk membekukan perubahan land use di watershed S.Ciliwung dan S.Cisadane beserta anak-anak sungainya dengan:

a. Berkoordinasi dengan Pemerintah Pusat dalam penetapan sempadan Sungai Lintas Provinsi yang berada dalam wilayah DKI Jakarta;

b. Menyusun draft Peraturan Gubernur tentang penetapan sempadan sungai, saluran dan waduk;

3. Memerintahkan Kepala Bappeda bersama dengan Kepala DCKTRP dan Kepala Dinas SDA berkoordinasi dengan Kemen PUPR dan Kemen ATR untuk:

Baca Juga: Soal Alex Lebih Dulu Ditetapkan Tersangka Oleh Kejagung, Begini Kata Kejati Sumsel

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Kitt Rose

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X