1. Perencanaan dan pelaksanaan program pengendalian banjir tidak terarah dan efektif dalam menangani banjir dan genangan di DKI Jakarta;
2. Tidak tertanganinya daya rusak air sebagai penyebab banjir dan genangan di DKI Jakarta.
Atas permasalahan tersebut, Kepala Dinas Pertamanan dan Hutan Kota, Kepala Dinas SDA, Kepala DCKTRP dan Kepala Bidang Pelayanan I DPMPTSP menyatakan sependapat dengan temuan pemeriksaan.
Baca Juga: Mulia sekali, Sepasaang Suami Istri di Tegal Merawat 80 Nenek Jompo yang Tidak Memiliki Keluarga
BPK merekomendasikan Gubernur Provinsi DKI Jakarta untuk:
1. Memerintahkan Kepala DCKTRP agar:
a. Melakukan pemetaan masalah dalam implementasi pemanfaatan ruang dan melakukan evaluasi terhadap kesesuaian tata ruang;
b. Mengevaluasi penegakan hukum terkait instrumen pengendalian pemanfaatan ruang agar dapat berfungsi dalam menjaga keterpaduan pembangunan gedung dengan fungsi keberlangsungan lingkungan yang didokumentasikan dalam bentuk Laporan Evaluasi;
c. Melakukan evaluasi dalam penyusunan tata ruang dengan memperhatikan fungsi, dan keberadaan daya dukung dan daya tampung DAS.
2. Memerintahkan Kepala Bappeda bersama dengan Kepala DCKTRP dan Kepala Dinas SDA untuk membekukan perubahan land use di watershed S.Ciliwung dan S.Cisadane beserta anak-anak sungainya dengan:
a. Berkoordinasi dengan Pemerintah Pusat dalam penetapan sempadan Sungai Lintas Provinsi yang berada dalam wilayah DKI Jakarta;
b. Menyusun draft Peraturan Gubernur tentang penetapan sempadan sungai, saluran dan waduk;
3. Memerintahkan Kepala Bappeda bersama dengan Kepala DCKTRP dan Kepala Dinas SDA berkoordinasi dengan Kemen PUPR dan Kemen ATR untuk:
Baca Juga: Soal Alex Lebih Dulu Ditetapkan Tersangka Oleh Kejagung, Begini Kata Kejati Sumsel
Artikel Terkait
Banjir Lagi, Karena Pemeliharaan Sistem Drainase Pemprov DKI Jakarta Terkendala Masalah Sampah
Banjir di Pemprov DKI Jakarta Tak Sudah-Sudah, Ternyata Ini Penyebabnya
Kata Data: Pemprov DKI Jakarta Belum Pernah Evaluasi Kapasitas Sungai, Kanal, dan Waduk
Pantes Banjir Terus, Pengendalian Pemanfaatan GSS Pemprov DKI Jakarta Juga Belum Memadai
Pemprov DKI Jakarta Bebaskan Tanah, tapi Ada 5 Rumah Semi Permanen Dibangun di Atasnya