a. Menyelesaikan permasalahan kepemilikan lahan di atas sistem drainase perkotaan di DKI Jakarta;
b. Merestorasi situ dan sungai dengan mengosongkan daerah floodplain berisiko tinggi dan menjadikan daerah tersebut sebagai kawasan penghijauan maupun tempat penampungan air (konsep Sponge City)*
Isi artikel ini tidak mengekspresikan pendapat dan kebijakan redaksi klikanggaran. Jika Anda pikir teman Anda akan tertarik dengan artikel ini, mohon di-share kepadanya, terima kasih.
Artikel Terkait
Banjir Lagi, Karena Pemeliharaan Sistem Drainase Pemprov DKI Jakarta Terkendala Masalah Sampah
Banjir di Pemprov DKI Jakarta Tak Sudah-Sudah, Ternyata Ini Penyebabnya
Kata Data: Pemprov DKI Jakarta Belum Pernah Evaluasi Kapasitas Sungai, Kanal, dan Waduk
Pantes Banjir Terus, Pengendalian Pemanfaatan GSS Pemprov DKI Jakarta Juga Belum Memadai
Pemprov DKI Jakarta Bebaskan Tanah, tapi Ada 5 Rumah Semi Permanen Dibangun di Atasnya