Jakarta, Klikanggaran.com - Pada Pemprov DKI Jakarta, aktivitas operasional dan pemeliharaan saluran drainase dituangkan dalam Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 31 Tahun 2019.
Pengendalian banjir melalui naturalisasi sungai menjadi Kegiatan Strategis Daerah (KSD) Pemprov DKI Jakarta yang dituangkan dalam Kepgub Nomor 1107 Tahun 2019. Kepgub ini mengatur tentang Daftar KSD pada Nomor 23 yang meliputi rencana aksi terkait naturalisasi sistem drainase di DKI Jakarta.
Hasil pemeriksaan atas implementasi program pengendalian banjir melalui peningkatan kapasitas sungai dan sistem drainase perkotaan di Pemprov DKI Jakarta menunjukkan bahwa pelaksanaan pemeliharaan sistem drainase perkotaan di DKI Jakarta belum optimal.
Baca Juga: Kebijakan Ganjil Genap, Langkah Lain Menekan Penyebaran Covid
Hasil analisis terhadap kegiatan pemeliharaan sistem drainase di Pemprov DKI Jakarta menunjukkan bahwa kegiatan pemeliharaan sistem Drainase yang dilakukan belum mencapai target yang ditetapkan. Berikut uraiannya:
a. Masih terjadi genangan/banjir di lokasi yang dilakukan pemeliharaan. Hasil analisa dokumen dan wawancara dengan pihak Dinas SDA menunjukkan bahwa upaya pemeliharaan yang dilakukan selama ini belum memenuhi target yang ditetapkan. Hal ini ditunjukkan dari hasil yang dicapai dari kegiatan pemeliharaan sebagai berikut:
Baca Juga: Pusat Data Pemkab Batang Hari Belum Memenuhi SNI, Seperti Ini Kondisinya
1) Penanganan banjir/genangan di 34 Kelurahan melalui kegiatan pengerukan sungai dan waduk belum mencapai target.
2) Masih terjadi banjir/genangan di lokasi yang menjadi target pemeliharaan drainase tahun 2018 dan 2019
Artikel Terkait
Upaya Pencegahan Banjir di Jakarta Tak Dapat Dilakukan, Ini PR Pemprov DKI Jakarta
Sistem Informasi Pengendalian Banjir Pemprov DKI Jakarta Belum Andal, Siap Banjir Lagi?
Pemutakhiran Data Piutang PBB Pemprov DKI Jakarta Bermasalah, Ini Rekomendasi untuk Gubernur
Banjir Itu, Karena Penanganan Banjir di Pemprov DKI Jakarta Belum Mengacu pada Perencanaan yang Jelas?
SOP Penagihan Piutang PBB Pemprov DKI Jakarta Belum Lengkap, Lalu Gimana Nagihnya?