a. Nilai piutang PBB-P2 Pemerintah Provinsi DKI Jakarta terus bertambah; dan
b. Adanya kemungkinan piutang PBB-P2 yang tidak tertagih.
Baca Juga: Pantes Banjir Terus, Pengendalian Pemanfaatan GSS Pemprov DKI Jakarta Juga Belum Memadai
Kondisi tersebut disebabkan Kepala Bapenda dan Kepala UP3D belum maksimal melakukan inventarisasi potensi piutang tidak tertagih untuk diusulkan dihapuskan.
Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi DKI Jakarta menyatakan bahwa penghapusan piutang PBB-P2 baru akan dilaksanakan pada masa akhir takwim yaitu pada bulan Desember 2020.
Pemprov DKI Jakarta baru akan melaksanakan kegiatan penghapusbukuan piutang pada saat penyusunan LKPD TA 2020.
Baca Juga: Belum Punya Database Sarpras TIK, Ini Masalah yang Dihadapi Pemkab Batang Hari
BPK merekomendasikan Gubernur DKI Jakarta agar menginstruksikan Kepala Badan Pendapatan Daerah untuk melakukan upaya inventarisasi atas piutang yang berpotensi tidak tertagih, untuk selanjutnya mengusulkan penghapusan piutang PBB-P2 secara periodik dan berjenjang sesuai dengan masing-masing tusinya.*
Isi artikel ini tidak mengekspresikan pendapat dan kebijakan redaksi klikanggaran. Jika Anda pikir teman Anda akan tertarik dengan artikel ini, mohon di-share kepadanya, terima kasih.
Artikel Terkait
Pemutakhiran Data Piutang PBB Pemprov DKI Jakarta Bermasalah, Ini Rekomendasi untuk Gubernur
SOP Penagihan Piutang PBB Pemprov DKI Jakarta Belum Lengkap, Lalu Gimana Nagihnya?
Kegiatan Penagihan Pajak di Pemprov DKI Jakarta, Kok Begini, Ya?
Piutang PBB P2 Pemprov DKI Jakarta, Jumlah Sanksi Administrasi pada WP Lebih Besar dari yang Seharusnya
Duh, Pemprov DKI Jakarta Terbebani Pengelolaan piutang PBB-P2 yang Tidak Dapat Ditagih Lagi