Pali, Klikanggaran.Com - Di usianya yang terbilang senja seorang kakek berusia 78 tahun berinisial RA harus berhadapan dengan hukum, menjalani tahanan di Mapolres PALI.
RA yang sudah bercucu 15 dan memiliki 3 cicit itu, ditangfkap polisi karena telah melakukan perbuatan asusila terhadap tiga bocah perempuan di bawah umur.
Tiga korban RA adalah RW berusian 9 tahun, SW berusian 10 tahun dan VA berusia 9 tahun. Para korban adalah tetangga tersangka di Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), Sumatera Selatan.
Perbuatan bejat pelaku ini bukan hanya sekali tapi telah berulang kali di tempat berbeda.
Baca Juga: Kebakaran Sumur Minyak Ilegal di Wilayah Konsesi PT AAS Satu Orang Oknum Polri Diamankan
Perbuatan bejat pelaku tersebut diketahui salah satu warga yang kemudian merekam adegan kakek cabul yang kemudian melaporkannya ke polisi.
Kapolres PALI AKBP Rizal Agus Triadi SIK saat menggelar press release, Senin 20 September 2021, yang juga menghadirkan RA, menyatakan, tersangka sempat mencoba kabur ketika aksinya terbongkar.
"Pelaku ditangkap di Desa Betung kecamatan Abab, diduga pelaku hendak melarikan diri ke Rantau Bayur kabupaten Musi Banyu Asin. Pelaku kita bawa ke Mapolres PALI guna mempertanggungjawabkan perbuatannya," ungkap Kapolres.
Baca Juga: Banjir di Pemprov DKI Jakarta Tak Sudah-Sudah, Ternyata Ini Penyebabnya
AKBP Rizal Agus Triadi SIK menambahkan, kasus ini terungkap setelah salah satu keluarga korban mencurigai anaknya selalu membawa uang ketika habis bermain.
Kecurigaan itu pun akhirnya menemukan titik terang ketika perbuatan cabul RA direkam oleh warga setempat saat sedang mencabuli para korban.
Warga yang mengetahui kejadian itu, langsung memberikan rekaman video tersebut kepada keluarga korban hingga akhirnya RA ditangkap.
Baca Juga: Bagaimana Mendidik Anak agar Berkarakter Islami ? Inilah Tips-nya menurut Dekan FAI UMP
Artikel Terkait
Pelecehan dan Perudungan di KPI Pusat: Komika Ernest Prakasa Tidak Percaya Mekanisme Internal
Pemain Inggris Alami Pelecehan Rasis di Hungaria, FIFA: Akan Ambil Tindakan
Pelecehan Seksual di KPI: Bentuk Tim Investigasi Independen dengan Libatkan Pihak Luar
KPI Dituntut Melakukan 8 Langkah Untuk Selesaikan Kasus Pelecehan Seksual di Lembaganya. Apa saja tuntutannya