"Semua korban masih di bawah umur dari hasil pemeriksaan pelaku mengakui perbuatannya,"Ungkap AKBP Rizal Agus Triadi SIK.
Kapolres menambahkan, modus tersangka adalah dengan mengimingi korban memberi uang jajan sebesar Rp 10 ribu.
"Korban diajak tersangka ke tempat sepi dengan memberikan uang Rp 10 ribu. Lalu saat ditempat sepi, tersangka mencabuli korban. Atas Perbuatannya tersangka diancam 15 tahun penjara," tukasnya.
Baca Juga: Berlaku Mulai Oktober, Korlantas Polri: Jogja Jadi Pilot Project Digitalisasi Ranmor
Kapolres berharap kejadian itu untuk terakhir kalinya karena kejadian serupa sudah tiga kali terjadi di PALI.
"Kepada masyarakat harus menjadikan pelajaran atas terjadinya kasus ini. Jaga anaknya, awasi anaknya agar tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan. Untuk korban aksi kakek tua ini kita lakukan pendampingan untuk memulihkan psikologinya," tandasnya.**
Artikel Terkait
Pelecehan dan Perudungan di KPI Pusat: Komika Ernest Prakasa Tidak Percaya Mekanisme Internal
Pemain Inggris Alami Pelecehan Rasis di Hungaria, FIFA: Akan Ambil Tindakan
Pelecehan Seksual di KPI: Bentuk Tim Investigasi Independen dengan Libatkan Pihak Luar
KPI Dituntut Melakukan 8 Langkah Untuk Selesaikan Kasus Pelecehan Seksual di Lembaganya. Apa saja tuntutannya