KPI Dituntut Melakukan 8 Langkah Untuk Selesaikan Kasus Pelecehan Seksual di Lembaganya. Apa saja tuntutannya

- Sabtu, 4 September 2021 | 14:24 WIB
Logo Komisi Penyiaran Indonesia (kpi.go.id)
Logo Komisi Penyiaran Indonesia (kpi.go.id)


KLIKANGGARAN- Masyarakat Peduli Korban Kekerasan Seksual dalam Lembaga Negara menuntut Komisi Penyiaran Indonesia Pusat melakukan delapan langkah terkait kasus pelecehan seksual yang terjadi di lembaga negara pengawas siaran TV dan radio itu.


Delapan langkah itu sebagai salah satu cara untuk menyelesaikan kasus pelecehan seksual yang dilakukan sejumlah pegawai KPI terhadap seorang pegawai lainnya. Di bawah ini adalah tuntutan yang dijukan oleh 200 organisasi dan individu yang targabung dalam Masyarakat Peduli Korban Kekerasan Seksual dalam Lembaga Negara, dalam keterangan pers yang dilakukan secara daring, Sabtu (4/9/2021).


1.Menuntut Komitmen dari Ketua dan para anggota/ Komisioner Komisi Penyiaran Indonesia/ KPI memberikan jaminan keamanan, dukungan psikologis, dan kesejahteraan pada korban dan keluarganya selama proses pemulihan dan penanganan hukum atas kasus ini.


2.Meminta kepada KPI untuk membentuk tim investigasi indepeden dengan melibatkan pihak eksternal KPI, seperti Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Komnas HAM, Komnas Perempuan, Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) atau LBH APIK sebagai pengacara pendamping korban dan atau saksi ahli, agar seluruh proses dilakukan secara transparan dengan tetap mengedepankan perlindungan kondisi fisik dan psikis korban.


3.Menonaktifkan terduga pelaku kekerasan fisik, mental dan seksual sebagai pegawai KPI selama proses penyidikan hingga selesainya proses hukum dan keadilan bagi korban.


4.Selama proses hukum, gambar, foto, video dan segala bentuk visualisasi yang mendokumentasikan proses dan hasil kekerasan fisik, mental dan seksual yang dilakukan oleh pelaku, harus diambil dari penguasaan pelaku dan dipastikan tidak beredar ke publik.


5.Mendukung pendampingan bagi korban untuk pelaporan ke penegak hukum, dengan melibatkan pengacara (YLBHI, LBH Masyarakat, LBH Jakarta, atau LBH APIK).

Baca Juga: Pemain Inggris Alami Pelecehan Rasis di Hungaria, FIFA: Akan Ambil Tindakan
6.Meminta kepada KPI agar menjamin dan membuat mekanisme pada semua komisioner dan karyawannya untuk stop melakukan kekerasan dan pelecehan seksual serta perundungan.


7. Menuntut polisi untuk serius melakukan penyidikan kasus ini sebagai salah bentuk tindak pidana kejahatan kemanusiaan yang sistematis.


8.Meminta kepada masyarakat luas agar mendukung penuh proses penanganan kasus hingga pemulihan korban.

 

Sejauh ini belum ada respon dari KPI atas tuntutan dari Masyarakat Peduli Korban Kekerasan Seksual dalam Lembaga Negara itu.

Editor: Muslikhin

Sumber: Liputan tim Klikanggaran

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X