Kegiatan Penagihan Pajak di Pemprov DKI Jakarta, Kok Begini, Ya?

photo author
- Minggu, 19 September 2021 | 20:52 WIB
Kegiatan Penagihan Pajak di Pemprov DKI Jakarta (Dok.klikanggaran.com/KR)
Kegiatan Penagihan Pajak di Pemprov DKI Jakarta (Dok.klikanggaran.com/KR)

h. Tindak lanjut atas penagihan dengan surat paksa oleh Suban Belum sepenuhnya efektif

Baca Juga: Kebijakan Ganjil Genap, Langkah Lain Menekan Penyebaran Covid

Kondisi tersebut mengakibatkan penyelesaian tunggakan piutang PBB-P2 tidak optimal. Penyebabnya, Kepala Bapenda, Kepala Suban Pendapatan, dan Kepala UP3D tidak optimal dalam melaksanakan mekanisme penagihan PBB-P2.

BPK merekomendasikan Gubernur DKI Jakarta agar menginstruksikan Kepala Badan Pendapatan Daerah untuk:

a. Memerintahkan Kepala UP3D agar:

1) Menyusun laporan pendistribusian SPPT PBB-P2 yang lengkap dan sesuai kondisi senyatanya, dan mengoptimalkan kegiatan verifikasi dan validasi sesuai dengan ketentuan yang berlaku sebagai dasar untuk melakukan penerbitan surat himbauan, pemasangan stiker atau plang penunggak pajak, dan pengusulan penagihan dengan surat paksa secara menyeluruh atau dengan kriteria yang jelas dan terdokumentasi;

Baca Juga: Pusat Data Pemkab Batang Hari Belum Memenuhi SNI, Seperti Ini Kondisinya

2) Melakukan kajian untuk menentukan perlu tidaknya penerbitan STPD sebagaimana diatur dalam Pergub Nomor 199 Tahun 2015 dan SK Kaban Nomor 977 Tahun 2020;

b. Memerintahkan Kepala Suku Badan Pendapatan agar memberikan feedback secara berkala kepada UP3D serta mengoptimalkan upaya penagihan aktif sesuai ketentuan yang berlaku; dan

c. Menempatkan Juru Sita Pajak dengan memperhatikan beban kerja serta merevisi SOP Penagihan dengan Surat Paksa dengan menambah prosedur yang lengkap dan jelas.*

Isi artikel ini tidak mengekspresikan pendapat dan kebijakan redaksi klikanggaran. Jika Anda pikir teman Anda akan tertarik dengan artikel ini, mohon di-share kepadanya, terima kasih.

Baca Juga: Candi Borobudur Uji Coba Terima Kunjungan Wisatawan. Apa Saja Syaratnya?

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Kitt Rose

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X