Upaya Pencegahan Banjir di Jakarta Tak Dapat Dilakukan, Ini PR Pemprov DKI Jakarta

photo author
- Kamis, 16 September 2021 | 14:56 WIB
Penanganan banjir di Pemprov DKI Jakarta (Dok.klikanggaran.com/KR)
Penanganan banjir di Pemprov DKI Jakarta (Dok.klikanggaran.com/KR)

Jakarta, Klikanggaran.com - Sejarah mencatat bahwa banjir besar telah terjadi sejak masa kolonial Belanda, antara lain tahun 1621, 1654, 1873, 1909 dan 1918. Selain banjir, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta juga perlu mengantisipasi fenomena banjir rob yang disebabkan oleh pasang surut air laut maupun penurunan muka tanah (land subsidence) pada beberapa kawasan.

Rentannya kondisi di Pemprov DKI Jakarta terhadap banjir dan genangan tidak terlepas dari demografi Jakarta yang memiliki tingkat kemiringan 0-3 persen dan aliran 13 sungai di dalam wilayahnya. World Health Organization (WHO) mencatat, dalam Emergency Situation Report tanggal 19 February 2007, 40% dari wilayah DKI Jakarta berada di bawah permukaan laut.

Salah satu hal mendasar dalam pengendalian banjir di Pemprov DKI Jakarta yang sangat memberikan pengaruh adalah kejelasan rencana penanganan pengendalian banjir.

Baca Juga: Birokrasi Pemkab Batang Hari Belum terpadu, Ini Permasalahan yang Perlu Diperhatikan

Pemprov DKI Jakarta membutuhkan data yang andal, review atas implementasi kebijakan serta kelembagaan yang efektif dalam pengelolaan DAS Terpadu.

Pemeriksaan oleh BPK RI pada Pemprov DKI Jakarta terkait hal-hal tersebut di atas menunjukkan permasalahan-permasalahan berikut:

Pengendalian Banjir di DKI Jakarta melalui konsep pengelolaan DAS secara terpadu belum didukung kelembagaan yang memadai. Beberapa permasalahan yang dihadapi dalam pengelolaan DAS di DKI Jakarta sebagai berikut:

a. Tingkat kerusakan DAS Ciliwung belum dapat ditangani secara optimal

b. Pemprov DKI Jakarta belum menetapkan Perda Pengelolaan DAS

c. Wadah koordinasi pengelolaan DAS Terpadu belum berfungsi secara efektif

d. Koordinasi dalam pengelolaan DAS di wilayah hilir belum optimal

Baca Juga: Hoax Soal Tidak Bisa Naik KRL, Lakukan Ini Segera

Berdasarkan notulen Rapat Pimpinan (Rapim) Nomor 298/-079.1 tanggal 28 Pebruari 2020 yang dipimpin oleh Gubernur DKI Jakarta dan dihadiri oleh pihak Pemprov DKI Jakarta, Ditjen SDA Kemen PUPR, dan BBWSCC disampaikan hasil evaluasi yang dilakukan Kemen PUPR terkait drainase di underpass Kemayoran.

Evaluasi mengidentifikasi penyebab banjir yang sangat kompleks di wilayah tersebut di mana secara umum wilayah tangkapan Kemayoran diarahkan ke Danau Kemayoran, kemudian dibuang ke Kali Sentiong dan mengalir ke laut.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Kitt Rose

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X